Untuk menghindari penyebaran virus Corona atau COVID--19 Dinas  Perhubungan Kabupaten Paser melarang angkutan umum beroperasi.


"Sekarang angkutan umum tidak dibolehkan beroperasi," kata  Kepala Dinas  Perhubungan Paser Inayatullah di Tanah Grogot, Rabu (29/4).

Menurut Inayatullah, aturan ini berlaku sejak keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 yang berlaku mulai  24 April - 1 Juni.

Sebelumnya, kata dia, Dishub Paser telah menyampaikan informasi Permenhub  itu ke beberapa terminal diantaranya terminal kota Tanah Grogot  dan terminal Kuaro.

"Kami sudah berikan arahan kepada para  sopir angkutan umum  maupun masyarakat bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi penularan," tutur Inayah. (ADV/MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020