Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 bagi 30 desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dipangkas sekitar Rp400 juta dialihkan untuk penanganan penyebaran COVID-19.

"Dana desa dari APBN 2020 untuk 30 desa lebih kurang Rp36,8 miliar," ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Nurbayah ketika dihubungi di Penajam, Senin.

Namun pemerintah pusat lanjut ia, mengurangi dana desa yang bersumber dari APBN tersebut sekitar Rp400 juta untuk penanganan COVID-19 secara nasional.

Dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD 2020 Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Nurbayah, juga dilakukan pemangkasan.

"Jadi tahun ini (2020) dana desa dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara juga dikurangi menjadi sekitar Rp73 miliar, pemotongan itu dilakukan untuk penanganan virus corona di kabupaten," ungkapnya.

Sementara itu untuk pencairan dana desa jelas Nurbayah, masih terkendala penyusunan teknis perencanaan pembangunan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau APBDes.

Dari hasil evaluasi penyusunan APBDes 2020 di Kabupaten Penajam Paser Utara, hampir seluruh kepala desa terkendala penyusunan teknis perencanaan pembangunan.

Penerbitan APBDes dan rencana anggaran biaya tersebut sebagai dasar pencairan dana desa, namun kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara terkendala persoalan teknis.

"Hampir seluruh kepala desa terkendala tenaga konsultan teknik untuk penyusunan teknis perencanaan pembangunan karena jumlahnya masih sangat terbatas," kata Nurbayah.

Akibatnya hingga April 2020 belum semua desa di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat melaksanakan program pembangunan lantaran dana desa tahap pertama belum dicairkan.

"Seharusnya pencairan dana desa tahap pertama 2020 saat ini sudah selesai, kemudian Juni hingga Juli 2020 pencairan tahap kedua," ucap Nurbayah.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020