Amir Faisol juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan data terkait COVID-19 bersifat rahasia sehingga tidak bisa dibuka secara umum.Data tersebut berkaitan dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien terkonfirmasi positif COVID-19.


"Data COVID-19 berkaitan PDP maupun pasien positif ini jadi kerahasiaan pihak medis," tegas Amir saat konferensi pers  di Media Center COVID-19, Minggu (26/4).

Dia mengatakan kerahasiaan data  tersebut dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Kesehatan dan peraturan lainnya secara jelas. Baik itu UU Praktek Kesehatan, UU Kedokteran dan UU tentang Rumah Sakit. "Jadi Undang-Undangnya berlapis," kata Amir.

Amir menyayangkan beredarnya informasi berantai di media sosial Whatsapp dan Facebook tentang data PDP dan pasien terkonfirmasi positif.

"Data tersebut hanya bisa dibuka oleh otoritas yang berwenang yaitu Pemerintah dengan seizin keluarga pasien dan tenaga medis. Hal ini penuh pertimbangan," jelas Amir.

Lebih lanjut Amir menyesalkan  beredar nama-nama PDP maupun pasien positif COVID-19 yang secara detail dengan nama lengkap, alamat, umur, hingga riwayat perjalanannya.

Amir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan  data maupun informasi tersebut karena hal itu akan berdampak secara mental terhadap pasien.

"Apalagi PDP yang baru suspect atau tersangka. PDP ini belum tentu positif," katanya.

Menurutnya data pasien COVID-19 berfungsi bagi tenaga medis untuk melakukan tracing atau penelusuran kontak.  Jadi tenaga medis mudah melakukan menelusuri pasien, untuk mengetahui kontak dengan siapa saja ODP maupun PDP.Itulah fungsinya data tersebut.

Amir menilai masyarakat sudah lebih dulu mengetahui jika ada tetangga di lingkungannya terdapat  pasien ODP ataupun PDP COVID-19.

"Saya pikir masyarakat di lapangan sudah lebih tahu pasien COVID-19 karena informasi di sekitarnya. Seperti saat penanganan oleh tim media dengan protokol COVID-19. Tentu warga setempat sudah tahu itu," jelas Amir. (Adv//MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020