Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengeluarkan kebijakan bagi seluruh pedagang dan pengunjung pasar tradisional di daerah itu diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya memutus rantai penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian atau Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Muhammad Sukadi Kuncoro saat dihubungi di Penajam, Sabtu menjelaskan operasional pasar tradisional belum dibatasi.

Namun lanjut ia, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mewajibkan pemakaian masker di pasar-pasar tradisional untuk menekan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.

"Memang dari pantauan kami pasar tradisional agak sepi, tapi kalau operasionalnya dibatasi warga akan kesulitan mendapatkan kebutuhan pangan," ujarnya.

"Kebijakan pemakaian masker di pasar-pasar tradisional telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, pedagang dan pengunjung wajib pakai masker" tegas Kuncoro.

Tetapi lanjut ia, hingga saat ini belum semua pedagang dan pengunjung pasar tradisional disiplin menggunakan masker, padahal sesuai SOP (standar operasional prosedur) sudah jelas harus memakai masker.

Seharusnya para pedagang dan pengunjung pasar tradisional patuh selain menggunakan masker, juga mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak aman dengan orang lain.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Penajam Paser Utara sudah menyiapkan sarana untuk mencuci tangan di setiap pasar tradisional di daerah itu.

Sampai saat ini jelas Kuncoro, instansinya terus melakukan edukasi kepada komunitas pasar agar dapat terhindar dari paparan virus corona.

"Kami beri pemahaman pentingnya menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak kepada pedagang maupun pengunjung pasar tradisional," ucapnya.

Pemberlakuan aturan penggunaan masker bertujuan untuk menjaga kesehatan antara pembeli dan penjual di pasar-pasar tradisional.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020