Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tetap membuka akses penerbangan antar-wilayah di provinsi berbasis kepulauan itu.


"Operasional penerbangan antar-kabupaten/kota dalam wilayah NTT tetap beroperasi seperti biasa," kata Koordinator Bidang Area dan Transportasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT, Isyak Nuka kepada ANTARA di Kupang, Sabtu.

Hanya saja pihak maskapai maupun bandara diwajibkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan physical distancing atau menjaga jarak  yang diberlakukan terhadap penumpang pesawat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Mengenai penerbangan dari luar NTT, Kepala Dinas Perhubungan NTT itu mengatakan penerbangan dari luar NTT seperti Jawa, Bali, Makasar, dan NTB, tetap tidak dibolehkan.

Kecuali untuk pesawat yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional.

Selain juga untuk operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, kata Isyak Nuka menambahkan.

"Intinya adalah kita melarang pesawat udara yang membawa penumpang dari luar NTT. Juga kita melarang penerbangan ke luar NTT. Kita membolehkan penerbangan dalam lokal NTT," katanya.

Pewarta: Bernadus Tokan

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020