Potensi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dari 841 desa se Kaltim bisa terhimpun mencapai Rp310,64 miliar.


Itu jika menggunakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No40/ 2020 yang mengatur maksimal DD yang bisa digunakan 35 persen dari pagu yang sudah direvisi.

Berbeda jika merujuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT). Ada 3 pola yang digunakan yaitu Desa jumlah DD nya kurang dari Rp800 juta maksimum BLT 25 persen, Rp800 juta - 1,2 miliar maksimum BLT 30 persen, dan di atas Rp1,2 miliar maksimal BLT 35 persen.

"Kalau menggunakan PMK dipukul rata maksimal 35 persen, maka jumlah BLT yang bisa dibagikan kepada penerima manfaat se Kaltim bisa mencapai lebih dari Rp310,64 miliar. Tepatnya Rp310.640.838.050 dari total pagu DD setelah direvisi sebesar Rp899.892.482.000 untuk 841 desa," sebut Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi, Jumat (24/4).

Rincian pagu DD setelah revisi dimaksud Paser  Rp43,82 miliar untuk 139 desa, Kukar Rp64,94 miliar untuk 193 desa, Berau Rp40,29 miliar untuk 100 desa, Kubar Rp62,27 miliar untuk 190 desa, Kutim Rp59,77 miliar untuk 139 desa, PPU  Rp12,74 miliar untuk 30 desa, dan Mahulu Rp26,79 miliar untuk 50 desa.

BLT DD disalurkan per bulan terhitung untuk tiga bulan dengan besaran Rp600 ribu per keluarga. Disarankan harus sudah tersalurkan April - Juni 2020 ini untuk membantu meningkatkan perekononiam masyarakat desa.

Saat ini di lapangan sedang dilakukan pendataan oleh Relawan COVID-19 yang diketuai Kades, dengan mengacu SE KPK No11/2020, tgl 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS dalam pemberian Bansos ke masyarakat dan Juknis Kemendes PDTT tentang Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT.

"Hasil Pendataan di lapangan selanjutnya dibahas ke dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD, dituangkan dalam Berita Acara (BA) ditandatangani Kades dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)," jelasnya.

Dokumen yang telah ditandatangani disampaikan ke Bupati untuk mendapat pengesahan. Pengesahan bisa didelegasikan kepada Camat.

Jika melihat mekanismenya, diakui memang cukup panjang. Ada beberapa persoalan di lapangan. Bagi yang belum membentuk relawan COVID-19, harus dibentuk terlebih dahulu.

Kemudian masa jabatan BPD ada yang sudah berakhir, sehingga terjadi kekosongan." Mau diadakan pemilihan, terbentur aturan social distancing, tetapi saya  selaku Kepala DPMPD telah mengeluarkan surat kepada Kepala DPMD Kabupaten, agar tidak terjadi kekosongan, karena perubahan APBDes, harus ada kesepakatan dengan BPD," imbuhnya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020