Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menyediakan layanan pusat panggilan (call center) untuk membantu masyarakat melakukan pendaftaran kartu prakerja sebagai upaya mencegah penularan virus corona.

"Kami sediakan layanan pusat panggilan untuk warga yang membutuhkan bantuan melakukan pendaftaran kartu prakerja," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara, Suhardi ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran kartu prakerja secara mandiri melalui online (daring) agar penularan Corona Virus Disease atau COVID-19 dapat ditekan.

Pendaftaran kartu prakerja jelas Suhardi, dapat dilakukan secara secara mandiri melalui laman (website) www.prakerja.go.id, jadi tidak perlu datang ke Kantor Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara.

Apabila masyarakat membutuhkan bantuan untuk melakukan pendaftaran kartu prakerja hubungi saja 0821 5547 9220 dan nanti akan dipandu oleh petugas Disnakertans Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Sampai saat ini sudah ada 10 orang warga yang datang ke Kantor Disnakertrans meminta bantuan melakukan pendaftaran kartu prakerja kepada petugas," ungkap Suhardi.

"Tapi kami imbau dilakukan secara mandiri karena ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi seperti mengunggah (mengapload) foto dan KTP, serta menjawab sejumlah pertanyaan," tambahnya.

Suhardi meminta masyarakat mematuhi anjuran Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membatasi aktivitas di luar rumah demi menekan penyebaran COVID-19.

Kuota kartu prakerja untuk Provinsi Kalimantan Timur kata Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Penajam Paser Utara Erwin Affandy, mencapai 84.870 orang.

Namun hingga saat ini, baru terisi sekitar 15.000 pendaftar dari tujuh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

"Mungkin warga Kabupaten Penajam Paser Utara sudah ada yang terdaftar tapi belum ada yang melapor. Syarat pendaftar kartu prakerja minimal berusia 18 tahun," ucap Erwin Affandy.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020