Semua desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menganggarkan dana  pencegahan dan penanggulangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), baik memanfaatkan pos Dana Desa (DD) dari APBN maupun pos Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD PPU.
 

"Dua sumber pos pendanaan ini telah masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sehingga desa tinggal melakukan perubahan anggaran," ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Nurbayah di Penajam, Rabu.

Penyesuaian atau perubahan kegiatan dalam APBDes dilakukan setelah adanya Peraturan Menterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 6/2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.

Ia menjelaskan alokasi masing-masing desa baik berupa DD maupun ADD, sebelumnya telah ditetapkan melalui peraturan bupati, sehingga untuk perubahannya mendatang juga akan ditetapkan lagi melalui peraturan bupati.

Ada dua hal yang dilakukan dalam perubahan APBDes, pertama adalah berdasarkan pada Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Untuk kegiatan yang berdasarkan surat edaran tersebut, semua desa sudah lama melakukan dan mengaplikasikannya, sedangkan yang berdasarkan pada Permendes PDTT Nomor 6/2020, saat ini sudah ada yang selesai melakukan perubahan dan ada yang masih proses.

Untuk yang berdasarkan Permendes, lanjut Nurbayah, kegiatannya antara lain untuk pencegahan dan penanganan bencana alam dan nonalam, yakni berupa Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD).

"Sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Nontunai, antara lain warga yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis," katanya.

Untuk mekanisme pendataannya, dilakukan oleh Relawan Desa Lawan COVID19, yakni pendataan yang terfokus mulai dari RT maupun RW di desa masing-masing.

Selanjutnya, hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

"Berdasarkan Peermendes ini, maka legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh kades. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa dan dilaporkan ke bupati melalui camat, lantas dilaksakan kegiatan BLT-DD selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal diterima di kecamatan"” ucap Nurbayah.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020