Nunukan (ANTARA) - Para TKI bermasalah yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kaltim, mengaku bahwa jajaran Konsulat RI di Tawau, dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu, Sabah, kurang berperan dalam menuntaskan masalah pekerja asal Indonesia itu.
"Mereka tertangkap kemudian dideportasi karena tidak memiliki dokumen padahal paspor mereka sebenarnya ada namun diambil oleh pihak yang mempekerjakannya, namun masalah ini tidak mendapat perhatian serius dari pihak Konsulat RI Tawau dan Konjen Kota Kinabalu, Sabah," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan Pardamean Siahaan, di Nunukan, Senin.
TKI bermasalah yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur kebanyakan menggunakan paspor terbitan Konsul RI Tawau atau Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu Sabah Malaysia.
"Perlu peran aktif pihak Konsulat RI di sana karena selain dokumen yang ditahan, juga banyak di antara mereka yang gajinya belum dibayar namun tidak pernah diselesaikan pihak Konsulat," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa fakta itu bukan opini BP3TKI namun berdasarkan pengakuan para TKI bermasalah (dideportasi) di Nunukan.
Terkait pengakuan para TKI itu, BP3TKI Kabupaten Nunukan telah menyurati Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Jakarta.
"Kita sudah surati BNP2TKI di Jakarta, soal banyaknya persoalan yang dialami TKI yang dideportasi seperti gaji tidak dibayar dan tidak diberikan asuransi apabila terkena kecelakaan kerja," ujarnya.
Kebanyakan gaji para TKI yang bekerja di Sabah Malaysia dipotong untuk jaminan paspornya dan asuransinya.
"Sebenarnya TKI Bermasalah (deportasi) yang gajinya belum dibayar oleh pihak majikannya di Malaysia diuruskan oleh Konsul. Tapi kenyataannya Konsul tidak pernah membantu para TKI yang dideportasi itu," kata Pardamean.
Karena, TKI Bermasalah ini dideportasi melalui konsul sehingga diharapkan konsul lebih bertanggung jawab baik menyangkut gajinya yang belum terbayar maupun yang dideportasi karena mengalami kecelakaan kerja.
"Banyak TKI yang dideportasi melalui Nunukan, gajinya belum terbayar oleh majikannya. dan yang bertanggung jawab menguruskan adalah pihak Konsul," katanya.
Begitu pula, soal asuransi bagi TKI Bermasalah itu. Beberapa TKI yang dideportasi melalui Kabupaten Nunukan karena dianggap tidak mampu lagi bekerja maksimal oleh majikannya sehingga dipulangkan.
Tetapi, kata dia, TKI Bermasalah tersebut dipulangkan tanpa mendapatkan asuransi, padahal selama bekerja gajinya dipotong oleh pihak majikan. "Semua ini, semestinya pihak Konsul RI di Sabah yang bertanggung jawab atas persoalan itu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Mereka tertangkap kemudian dideportasi karena tidak memiliki dokumen padahal paspor mereka sebenarnya ada namun diambil oleh pihak yang mempekerjakannya, namun masalah ini tidak mendapat perhatian serius dari pihak Konsulat RI Tawau dan Konjen Kota Kinabalu, Sabah," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan Pardamean Siahaan, di Nunukan, Senin.
TKI bermasalah yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur kebanyakan menggunakan paspor terbitan Konsul RI Tawau atau Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kota Kinabalu Sabah Malaysia.
"Perlu peran aktif pihak Konsulat RI di sana karena selain dokumen yang ditahan, juga banyak di antara mereka yang gajinya belum dibayar namun tidak pernah diselesaikan pihak Konsulat," ujar dia.
Ia menjelaskan bahwa fakta itu bukan opini BP3TKI namun berdasarkan pengakuan para TKI bermasalah (dideportasi) di Nunukan.
Terkait pengakuan para TKI itu, BP3TKI Kabupaten Nunukan telah menyurati Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) di Jakarta.
"Kita sudah surati BNP2TKI di Jakarta, soal banyaknya persoalan yang dialami TKI yang dideportasi seperti gaji tidak dibayar dan tidak diberikan asuransi apabila terkena kecelakaan kerja," ujarnya.
Kebanyakan gaji para TKI yang bekerja di Sabah Malaysia dipotong untuk jaminan paspornya dan asuransinya.
"Sebenarnya TKI Bermasalah (deportasi) yang gajinya belum dibayar oleh pihak majikannya di Malaysia diuruskan oleh Konsul. Tapi kenyataannya Konsul tidak pernah membantu para TKI yang dideportasi itu," kata Pardamean.
Karena, TKI Bermasalah ini dideportasi melalui konsul sehingga diharapkan konsul lebih bertanggung jawab baik menyangkut gajinya yang belum terbayar maupun yang dideportasi karena mengalami kecelakaan kerja.
"Banyak TKI yang dideportasi melalui Nunukan, gajinya belum terbayar oleh majikannya. dan yang bertanggung jawab menguruskan adalah pihak Konsul," katanya.
Begitu pula, soal asuransi bagi TKI Bermasalah itu. Beberapa TKI yang dideportasi melalui Kabupaten Nunukan karena dianggap tidak mampu lagi bekerja maksimal oleh majikannya sehingga dipulangkan.
Tetapi, kata dia, TKI Bermasalah tersebut dipulangkan tanpa mendapatkan asuransi, padahal selama bekerja gajinya dipotong oleh pihak majikan. "Semua ini, semestinya pihak Konsul RI di Sabah yang bertanggung jawab atas persoalan itu," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012