Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur  dengan status orang dalam pemantauan (ODP) yang tidak disiplin terhadap imbauan isolasi mandiri bakal dikarantina di kompleks rumah susun sewa yang barada di kilometer satu Kecamatan Penajam.

"ODP yang tidak menaati anjuran untuk mengisolasi mandiri di rumah masing-masing akan dikarantina di rusunawa ," tegas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Arnold Wayong ketika ditemui di Penajam, Kamis.

Setelah melakukan evaluasi dari hasil pemantauan, ternyata masih ada ODP yang tidak mematuhi atau bendel terhadap imbauan karantina mandiri tersebut.

Seharusnya orang yang masuk dalam pemantauan wajib mengisolasi diri selama 14 hari, tidak boleh keluar rumah dan dipantau petugas kesehatan.

Berdasarkan evaluasi dari hasil pemantauan tim Puskesmas lanjut Arnold Wayong, ODP yang bakal dikarantina karena tidak disiplin menaati imbauan pemerintah berjumlah 11 orang.

Para ODP yang bandel terhadap imbuan isolasi mandiri tersebut tegasnya, akan dijemput paksa tim medis bersama anggota TNI/Polri dibawa ke rusunawa untuk dikarantina.

"Sekitar belasan ODP yang akan masuk karantina di rusunawa itu akan dijemput ke rumah masing-masing oleh tim Puskesmas didampingi TNI/Pori," ucap Arnold Wayong.

Karantina terpusat bagi ODP yang masih melakukan aktivitas atau sering ke luar rumah tersebut menurut Arnold Wayong, agar tidak meresahkan warga serta mencegah penularan COVID-19 di lingkungan masyarakat sekitar.

Ia menimpali lagi, warga yang berhubungan erat dengan pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien tanpa gejala juga bakal dikarantina di rusunawa kilometer satu Kecamatan Penajam.

"Masa karantina ODP maupun pasien tanpa gejala di rusunawa itu berlaku sampai kondisi yang bersangkutan benar-benar pulih bebas dari virus corona," kata Arnold Wayong.

Dalam proses pengawasan di kompleks rusunawa akan melibatkan aparat TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas medis untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020