Bupati Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh memberikan instruksi kepada Pj Sekretaris Kabupaten untuk mengarahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), mendampingi pemerintah desa dalam pencegahan penyebaran COVID-19.


"Pj Sekkab Mahulu saya instruksikan memberikan arahan kepada DPMK melakukan pendampingan ke pemerintah kampung (desa) dalam merevisi sebagian kegiatan sebagai upaya penanganan wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di setiap kampung," ujar Bonifasius di Ujoh Bilang, Kamis.

Instruksi lainnya adalah memberikan prioritas kepada seluruh pemerintahan kampung dalam proses pencairan Dana Desa Tahap I, termasuk memberikan petunjuk dalam penyelesaian seluruh rangkaian dokumen laporan akuntansi keuangan tahun anggaran sebelumnya.

Sementara di tingkat kabupaten, Penjabat (Pj) Sekkab Mahulu juga diminta mendampingi secara ketat semua kegiatan yang harus dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, terutama pada aspek koordinasi antarunit kerja dan masalah keuangannya.

Sebelumnya, saat melantik Pj Sekkab Mahulu Stephanus Madang yang menggantikan Yohanes Avun karena masuk pensiun, bupati mengatakan tanggal 29 Maret 2020 Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.

Selain itu, Mendagri juga menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

"Surat edaran dan instruksi Mendagri ini kemudian kita tindak lanjuti dengan menerbitkan surat keputusan tentang gugus tugas tingkat Kabupaten Mahakam Ulu, lengkap dengan petunjuk teknis pelaksanaannya," ucap Boni.

Ia melanjutkan, pada 16 Maret 2020 pemerintah menerbitkan kebijakan work from home (kerja dari rumah). Diikuti penerbitan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 360/K.246/2020, tanggal 20 Maret 2020, tentang Penetapan Kalimantan Timur sebagai daerah berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat COVID-19.

Sementara Menteri Desa, Pebangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai di Desa.

"Kebijakan tentang kerja dari rumah, Surat Edaran Mendes PDTT, dan Keputusan Gubernur Kaltim tersebut sudah kami jadikan bagian landasan hukum menerbitkan Surat Edaran Bupati Mahulu Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa," ucap bupati.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020