Biro Humas Pemerintah Provinsi Kaltim menyatakan bahwa pemerintah wilayah setempat tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktivitas objek vital nasional (obvitnas) seperti pelabuhan udara, laut maupun darat karena menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
 

Kepala Biiro Humas Setdaprov Kaltim, Syafranuddin kepada awak media Samarinda, Senin, mengatakan kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas melakukan pengawasan ketat terkait operasional fasilitas publik tersebut.

“Keinginan yang sempat dilakukan yakni melakukan pengawasan ketat di setiap pelabuhan, agar orang atau barang yang datang tidak membawa virus corona,” kata Syafranuddin, menanggapi harapan sejumlah warga masyarakat agar Pemprov menutup semua pelabuhan yang ada terutama udara dan laut.

Jubir Pemprov Kaltim ini menambahkan, Senin (6/4/2020), Gubernur Kaltim telah menerima Surat Menteri Perhubungan RI terkait Operasional Bandar Udara Pelabuhan dan Prasarana Transportasi Lainnya.

Dalam surat yang ditandatangani Menhub Ad Interim Luhut Panjaitan yang dikirim ke Mendagri dengan tembusan Panglima TNI, Kapolri serta Kepala BNPB itu ditegaskan Bandar Udara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun dan prasarana transportasi lainnya merupakan objek vital nasional (Obvitnas) yang penutupan atau penghentian operasionalnya harus dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Diungkapkan, Menhub berharap Mendagri mengimbau kepala daerah tidak melakukan penutupan fasilitas transportasi yang ada.

“Gubernur sangat menghargai warga Kaltim yang bersedia berdiam diri di rumah untuk melawan penyebaran virus corona. Namun terhadap Bandar Udara dan Pelabuhan Laut tidak bisa dilakukan penutupan untuk mencegah kedatangan orang dan barang,” bebernya.

Meski demikian, dijelaskan pengawasan terhadap orang yang masuk Bandar Udara dan Pelabuhan Laut mendapat pengawasan tim kesehatan yang melakukan pemantauan ketat.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020