Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui instansi terkait menyatakan, semua kelurahan dan desa yang tersebar pada empat kecamatan sudah membentuk relawan pencegah masuknya Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).


"Semua desa/kelurahan yang berjumlah 54 sudah bergiat memutus rantai penyebaran Virus Corona bersama relawan dan masyarakat," kata Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU Usep Supriatna di Penajam, Minggu.

Ia mengatakan, belum ada  Surat Keputusan (SK) pembentukan relawan pencegah COVID-19 itu karena tidak semua menggunakan anggaran dari APBD maupun dari APBDes, namun dalam aksi tersebut dilakukan secara swadaya bersama masyarakat.

Sedangkan bagi desa yang melakukan penyesuaian APBDes seiring adanya tanggap bencana untuk menangkal COVID-19, maka desa menerbitkan SK untuk pertanggungjawabannya.

Usep melanjutkan, terdapat pula gabungan desa dan kelurahan yang membentuk satu SK bersama dalam penanganan COVID-19 ini, yakni SK yang diterbitkan oleh Puskesmas dan melibatkan beberapa desa/kelurahan di dekat Puskesmas setempat.

Contohnya adalah SK yang diterbitkan oleh Bashiran selaku Kepala UPT Puskesmas Maridan Nomor 010/001/PKM-MRD/TU/III/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas COVID-19 di wilayah Kerja Puskesmas Maridan, Kecamatan Sepaku.

Di kecamatan yang lokasinya berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara ini, SK yang dibuat Kepala Puskesmas Maridan langsung untuk empat desa dan kelurahan, yakni Desa Telemow, Desa Binuang, Kelurahan Maridan, dan Kelurahan Pemaluan.

Sedangkan bagi desa yang telah membentuk SK, berarti mereka telah melakukan penyesuaian anggaran, atau melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2020.

Adapun dasar dilakukannya perubahan pada APBDes masing-masing antara lain mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,  dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Selanjutnya mengacu Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan COVID-19, serta Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 8/2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

"Dengan adanya kerja sama penanganan COVID-19 hingga di tingkat desa/kelurahan ini, tentu diharapkan pandemi corona segera berakhir, karena selain menyiapkan tempat cuci tangan dan penyemprotan, relawan juga melakukan pemahaman ke masyarakat tentang apa itu virus corona dan bagaimana mencegahnya," kata Usep.

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020