Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bakal menggeser anggaran perjalanan dinas (Perdis) dalam dan luar daerah maupun luar negeri sebesar 30 persen dari alokasi tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 dalam upaya penanggulangan COVID-19 di daerah.
 

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin mengatakan pergeseran anggaran itu akan diterapkan pada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemprov Kaltim.

"Ini berlaku untuk semua SKPD. Karena itu, kebijakan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada seluruh SKPD, baik badan, dinas maupun biro segera koordinasi dengan TAPD/BPKAD untuk teknisnya," kat aSyafranuddin yang biasa disapa Ivan di Samarinda, Sabtu (4/4)

Ivan menyebutkan, pergeseran anggaran ini tujuannya dalam upaya percepatan penanganan COVID-19 di daerah.

Diharapkan, pemerintah daerah turut mendukung pemerintah pusat menangani wabah yang melanda NKRI sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 1/2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19 dilingkungan Pemerintah Daerah.

Pada poin pertama dari Instruksi Mendagri diebutkan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau refosucing untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial.

"Diharapkan bisa disetujui semua pihak. Karena tujuannya mulia. Untuk percepatan pencegahan wabah corona bagi masyarakat," jelasnya.

 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020