Pakar hukum tata negara Universitas Tadulako Palu, Dr Aminuddin Kasim, MH mengatakan demi keselamatan orang banyak agar tidak terpapar corona atau COVID-19, maka negara bisa bertindak dengan menjemput pasien dalam pengawasan untuk diisolasi di rumah sakit.
"Pemerintah itu memiliki otoritas publik, sudah menetapkan dengan beberapa instrumen hukum, mestinya orang itu tunduk pada aturan itu," kata Aminuddin di Palu, Sabtu, menanggapi pandemi COVID-19 yang telah merenggut banyak nyawa manusia.
Di Sulawesi Tengah sudah dua orang meninggal dunia dan hasil laboratorium mereka dinyatakan positif COVID-19, satu diantaranya Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor. Almarhum dimakamkan di Gowa, Sulawesi Selatan, sesuai protap penanganan COVID-19.
Aminuddin mengatakan negara dapat menjemput pasien COVID-19 melalui perangkatnya seperti Dinas Kesehatan dan rumah sakit dengan tujuan menyelamatkan orang banyak.
Penjemputan dapat dilakukan jika PDP tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan untuk menjalani isolasi mandiri atau tidak patuh untuk melakukan isolasi di rumah karena bisa membahayakan bagi orang lain.
Dia mengatakan dalam konstitusi, kesehatan masyarakat itu tanggungjawab negara, sehingga kalau negara bertindak melalui perangkatnya untuk menyelamatkan orang banyak karena memang maka itu memiliki dasar hukum.
"Asas paling tinggi dalam hukum itu adalah keselamatan manusia, maka negara melalui perangkatnya itu bertindak untuk mencegah dan menyelamatkan orang banyak," katanya.
Menurut Aminuddin, jika pasien yang bersangkutan tidak mau dijemput, maka hal itu lebih pada soal moral yang bersangkutan sebab hukum sulit memaksa dia untuk tunduk.
"Dan itu problem sehingga pendekatannya adalah pendekatan moral," katanya.
Karena itulah kata Aminuddin pendekatan moral dan persuasif menjadi hal penting dalam membangun kesadaran publik agar wabah COVID-19 dapat diminimalisir.
"Kalau misalnya orang dipaksakan, dicambuk, saya kira itu persoalan dan saya juga berteriak kalau itu," katanya.
Dia mengatakan COVID-19 memang telah merusak kohesi sosial sehingga pendekatannya juga pendekatan sosial.
"Orang batuk saja kita hindari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Pemerintah itu memiliki otoritas publik, sudah menetapkan dengan beberapa instrumen hukum, mestinya orang itu tunduk pada aturan itu," kata Aminuddin di Palu, Sabtu, menanggapi pandemi COVID-19 yang telah merenggut banyak nyawa manusia.
Di Sulawesi Tengah sudah dua orang meninggal dunia dan hasil laboratorium mereka dinyatakan positif COVID-19, satu diantaranya Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor. Almarhum dimakamkan di Gowa, Sulawesi Selatan, sesuai protap penanganan COVID-19.
Aminuddin mengatakan negara dapat menjemput pasien COVID-19 melalui perangkatnya seperti Dinas Kesehatan dan rumah sakit dengan tujuan menyelamatkan orang banyak.
Penjemputan dapat dilakukan jika PDP tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan untuk menjalani isolasi mandiri atau tidak patuh untuk melakukan isolasi di rumah karena bisa membahayakan bagi orang lain.
Dia mengatakan dalam konstitusi, kesehatan masyarakat itu tanggungjawab negara, sehingga kalau negara bertindak melalui perangkatnya untuk menyelamatkan orang banyak karena memang maka itu memiliki dasar hukum.
"Asas paling tinggi dalam hukum itu adalah keselamatan manusia, maka negara melalui perangkatnya itu bertindak untuk mencegah dan menyelamatkan orang banyak," katanya.
Menurut Aminuddin, jika pasien yang bersangkutan tidak mau dijemput, maka hal itu lebih pada soal moral yang bersangkutan sebab hukum sulit memaksa dia untuk tunduk.
"Dan itu problem sehingga pendekatannya adalah pendekatan moral," katanya.
Karena itulah kata Aminuddin pendekatan moral dan persuasif menjadi hal penting dalam membangun kesadaran publik agar wabah COVID-19 dapat diminimalisir.
"Kalau misalnya orang dipaksakan, dicambuk, saya kira itu persoalan dan saya juga berteriak kalau itu," katanya.
Dia mengatakan COVID-19 memang telah merusak kohesi sosial sehingga pendekatannya juga pendekatan sosial.
"Orang batuk saja kita hindari," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020