Merebaknya virus corona atau Corona Virus Disease (COVID-19) berimbas kepada sejumlah proyek yang melalui atau bersumber dari dana alokasi khusus (DAK ) lebih kurang Rp40,5 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dibatalkan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro saat ditemui di Penajam, Selasa mengatakan, sejumlah proyek yang bersumber DAK 2020 telah dibatalkan pemerintah pusat.

"Total kegiatan dari DAK yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan itu ada tujuh paket proyek dengan nilai sekitar Rp40,5 miliar," ujarnya.

Surat edaran pemerintah pusat menyangkut penghentian proses pengadaan barang atau jasa melalui DAK tersebut lanjutnya, tertanggal 27 Maret 2020.

Pembatalan proyek bersumber dari DAK secara tiba-tiba tersebut dinilainya sangat merugikan Kabupaten Penajam Paser Utara, apalagi kegiatan yang diusulkan pada tahun ini (2020) sifatnya sangat prioritas.

"Surat edaran pemerintah pusat tidak menyebutkan kapan proyek melalui DAK dilanjutkan,  kegiatan yang kami usulkan melalui DAK sangat prioritas baik pengerjaan jalan maupun di pengairan," ujarnya.

Pekerjaan yang dihentikan imbas dari merebaknya COVID-19 tersebut terbagi di Bidang Bina Marga sekitar Rp35 miliar dan sekitar Rp5,5 miliar di Bidang Pengairan.

Kegiatan yang dihentikan itu kata Edi Hasmoro, antara lain peningkatan jalan Babulu Darat dan Babulu Laut yang sudah dilelang di Unit Layanan Pengadaan atau ULP.

"Peningkatan jalan Babulu Darat dan Babulu Laut sudah proses lelang di ULP dan harusnya hari ini (selasa 31/3) sudah pembuktian, tapi proyek itu dibatalkan," ucapnya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020