Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan beberapa acara pernikahan telah dibubarkan aparat atau Tim Gugus Tugas COVID-19 karena berpotensi memperluas penyebaran virus corona.
"Jadi sudah ada beberapa pernikahan yang dibubarkan," kata dia melalui video di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Dia mengimbau kepada warga yang ajan melangsungkan acara pernikahan agar mengutamakan akad saja dulu. "Akad nikah itu cukup enam orang, yakni wali, KUA, saksi dua dan ada yang dinikahkan, jadi sudah sah," ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan juga mengimbau calon pengantin yang terlanjur mendaftar sebelum berlakunya kebijakan bekerja dari rumah (WFH) agar mengutamakan akad nikah sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
Ia menjelaskan, untuk akad nikah ini juga telah disarankan beberapa ulama dan ustadz. Jumlahnya yang hadir hanya terbatas dan juga sudah sah atau sesuai dengan tuntunan agama.
"Jadi kalau begitu, tidak usah (resepsi) tapi akad saja dulu (sudah sah)," kata dia.
.Selain itu, baik calon pengantin, KUA ataupun para saksi tentunya tetap harus memperhatikan standar WHO khususnya soal "physical distancing" atau menjaga jarak fisik.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengemukakan, bagi calon pengantin yang baru akan mendaftar, akan tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id..
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah COVID-19, Kamaruddin mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Jadi sudah ada beberapa pernikahan yang dibubarkan," kata dia melalui video di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Dia mengimbau kepada warga yang ajan melangsungkan acara pernikahan agar mengutamakan akad saja dulu. "Akad nikah itu cukup enam orang, yakni wali, KUA, saksi dua dan ada yang dinikahkan, jadi sudah sah," ujarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan juga mengimbau calon pengantin yang terlanjur mendaftar sebelum berlakunya kebijakan bekerja dari rumah (WFH) agar mengutamakan akad nikah sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.
Ia menjelaskan, untuk akad nikah ini juga telah disarankan beberapa ulama dan ustadz. Jumlahnya yang hadir hanya terbatas dan juga sudah sah atau sesuai dengan tuntunan agama.
"Jadi kalau begitu, tidak usah (resepsi) tapi akad saja dulu (sudah sah)," kata dia.
.Selain itu, baik calon pengantin, KUA ataupun para saksi tentunya tetap harus memperhatikan standar WHO khususnya soal "physical distancing" atau menjaga jarak fisik.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengemukakan, bagi calon pengantin yang baru akan mendaftar, akan tetap dilayani secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id..
Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah COVID-19, Kamaruddin mengimbau para calon pengantin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020