Kebijakan work from home atau bekerja dari rumah diakui tidak berjalan tanpa pengawasan, oleh karena itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim sebagai Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Sakter P3MD) akan melakukan pemantauan dan pengendalian secara online terhadap kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP), khususnya Tenaga Ahli (TA) P3MD.
"Sebelumnya sudah kita informasikan terlebih dahulu kepada TPP, setiap minggu Satker P3MD Kaltim akan melakukan Pengawasan dan Pembinaan sekaligus pemantauan kepada para TPP," ujar Kepala DPMPD melalui Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (PDKP), Riani Tisnadewi, Minggu (29/3).
Ia mengatakan untuk jadwal meeting akan diinfokan lebih lanjut dengan diikuti sekitar 50 orang yang terdiri dari 35 orang TA ditambah kadis, kabid, PPK, pejabat terkait lingkup DPMPD. Sebagai penunjang seluruh TA P3MD Kabupaten se Kaltim, diminta untuk dapat mendownload Applikasi Zoom di App Store atau Play Store.
"Aplikasi ini akan dijadikan media untuk pengendalian jarak jauh dari Satker P3MD Provinsi Kaltim," sebutnya.
Adapun pelaksanaannya akan dimulai pada awal April 2020 yang tujuannya untuk pemantauan dan pengendalian secara online, memastikan pelaksanaan pendampingan TPP tetap jalan selama kebijakan work from home.
Terutama terkait peran pendampingan TPP dalam percepatan penyaluran dan penyerapan Dana Desa 2020 yang terkesan lamban. Harapannya mewabahnya kasus penyebaran virus corona atau COVID-19 tidak berpengaruh terhadap laju pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Seperti diketahui Satker P3MD Provinsi Kaltim pada tanggal 16 Maret 2020, telah menerbitkan surat tentang instruksi pencegahan penyebaran COVID-19, dan Surat Gubernur Kaltim tentang percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2020.
Berkaitan dengan hal tersebut, seluruh TPP P3MD Provinsi Kaltim diminta tetap melaporkan kinerjanya dalam melaksanakan pendampingan desa baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa meskipun bekerja dari rumah.
"Seluruh TPP, tetap melaporkan tanggung jawab kinerja kunjungan 15 hari ke desa, kecamatan, atau OPD," kata Riani Tisnadewi
Lanjut Riana pelaporan dilaksanakan dengan cara masing-masing TPP membuat surat pernyataan yang isinya menyebutkan bahwa selama bekerja dari rumah telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kemudian dibuktikan menyebutkan perihal koordinasinya serta memberikan kontak person yang dihubungi sebagaj bukti bahwa TPP benar melakukan Pembinaan dan Pengendalian melalui jarak jauh.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Sebelumnya sudah kita informasikan terlebih dahulu kepada TPP, setiap minggu Satker P3MD Kaltim akan melakukan Pengawasan dan Pembinaan sekaligus pemantauan kepada para TPP," ujar Kepala DPMPD melalui Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan (PDKP), Riani Tisnadewi, Minggu (29/3).
Ia mengatakan untuk jadwal meeting akan diinfokan lebih lanjut dengan diikuti sekitar 50 orang yang terdiri dari 35 orang TA ditambah kadis, kabid, PPK, pejabat terkait lingkup DPMPD. Sebagai penunjang seluruh TA P3MD Kabupaten se Kaltim, diminta untuk dapat mendownload Applikasi Zoom di App Store atau Play Store.
"Aplikasi ini akan dijadikan media untuk pengendalian jarak jauh dari Satker P3MD Provinsi Kaltim," sebutnya.
Adapun pelaksanaannya akan dimulai pada awal April 2020 yang tujuannya untuk pemantauan dan pengendalian secara online, memastikan pelaksanaan pendampingan TPP tetap jalan selama kebijakan work from home.
Terutama terkait peran pendampingan TPP dalam percepatan penyaluran dan penyerapan Dana Desa 2020 yang terkesan lamban. Harapannya mewabahnya kasus penyebaran virus corona atau COVID-19 tidak berpengaruh terhadap laju pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Seperti diketahui Satker P3MD Provinsi Kaltim pada tanggal 16 Maret 2020, telah menerbitkan surat tentang instruksi pencegahan penyebaran COVID-19, dan Surat Gubernur Kaltim tentang percepatan penyaluran Dana Desa tahun 2020.
Berkaitan dengan hal tersebut, seluruh TPP P3MD Provinsi Kaltim diminta tetap melaporkan kinerjanya dalam melaksanakan pendampingan desa baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa meskipun bekerja dari rumah.
"Seluruh TPP, tetap melaporkan tanggung jawab kinerja kunjungan 15 hari ke desa, kecamatan, atau OPD," kata Riani Tisnadewi
Lanjut Riana pelaporan dilaksanakan dengan cara masing-masing TPP membuat surat pernyataan yang isinya menyebutkan bahwa selama bekerja dari rumah telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kemudian dibuktikan menyebutkan perihal koordinasinya serta memberikan kontak person yang dihubungi sebagaj bukti bahwa TPP benar melakukan Pembinaan dan Pengendalian melalui jarak jauh.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020