Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) melalui instansi terkait mengeluarkan delapan instruksi bagi Pendamping Profesional Desa/Kelurahan untuk tetap melakukan pendampingan, namun dengan menyesuaikan kondisi lingkungan agar terhindar dari penularan COVID-2019.
 

"Instruksi ini ditujukan bagi Pendamping Profesional Program Pembangunan, Pemberdayaan Kelurahan dan Perdesaan Mandiri (Pro-P2KPM) PPU," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PPU, Dul Azis di Penajam, Rabu.

Didampingi Kasi Usaha Pemberdayaan, Kelembagaan Masyarakat, SDA, dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Gamaliel Abimanyu Arliandito, Dul melanjutkan, instruksi ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) Nomor 440/225/Tu-PIMP/HK tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).

Adapun isi delapan instruksi untuk Pendamping Pro-P2KPM yang merupakan program daerah PPU ini, pertama adalah meningkatkan kewaspadaan, menjaga kebersihan, dan kesehatan diri dalam melaksanakan tugas pendampingan maupun fasilitasi di desa atau kelurahan.

Kedua, mengingatkan kepada kelurahan maupun pemerintah desa untuk dapat menunda kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang, namun tetap memperhitungkan rencana kerja dan tindak lanjut (RKTL) sehingga target pekerjaan yang telah disepakati tetap dapat dicapai.

Ketiga, mengingatkan kepada perangkat desa/kelurahan, lembaga kemasyarakatan desa untuk menerapkan dan menyebarluaskan informasi tentang pola hidup bersih dan sehat, serta perilaku pencegahan COVID-19 dengan menjaga jarak (social distancing).

"Keempat, segera melakukan pemeriksaan jika merasa kondisi tubuh mengalami gejala awal COVID-19 seperti batuk, demam, dan sesak nafas. Kalau mengalami ini, segeralah ke rumah sakit atau pusat kesehatan terdekat," ucapnya.

Kelima, guna mengurangi interaksi dengan banyak orang, maka Pendamping Profesional Pro-P2KPM baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun tingkat desa/kelurahan, untuk sementara dapat bekerja dari rumah dengan memaksimalkan teknologi informasi sebagai alat koordinasi.

Hasil dari koordinasi baik melalui media sosial, WhatsApp grup, maupun telepon, lanjutnya, harus tetap dilaporkan secara berkala dan secara berjenjang, sehingga semua pihak tetap dapat mengetahui permasalahan dan perkembangan di desa/kelurahan.

Instruksi keenam, kata Usep lagi, bagi Tenaga Teknis atau pendamping tingkat kabupaten, diberlakukan jadwal piket di Sekretariat Pro-P2KPM demi penyelenggaraan pendampingan tetap berjalan optimal dengan mengedepankan asas pelayanan.

Ketujuh, Pendamping Profesional Pro-P2KPM yang bekerja dari rumah, diminta tetap berada di tempat tinggal masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, dan keselamatan.

Instruksi kedelapan adalah semua Pendamping Profesional Pro-P2KPM diminta tetap mengaktifkan sarana telekomunikasi masing-masing dan siap dihubungi sewaktu-waktu.

"Instruksi ini mulai berlaku efektif mulai 23 Maret sampai dengan 31 Maret 2020, kemudian akan dilakukan evaluasi lebih lanjut dengan menyesuaikan perkembangan terkini," tutur Abimanyu. 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020