Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya ,Tanah Grogot,Kabupaten Paser menerapkan aturan yang membatasi jumlah pengunjung atau pembesuk pasien di rumah sakit tersebut,untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) .

Plt Dirut RSUD Panglima Sebaya dr. IBN Eka Wesnawa mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai tindaklanjut dari imbauan pemerintah pusat dan Gubernur Kalimantan Timur.

"Sebagai upaya meningkatkan kewaspadaan mencegah penyebaran virus corona, jam kunjungan ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata dry. Eka, Kamis (19/3).

Dia mengatakan untuk pasien rawat inap, RSUD Panglima Sebaya kata Eka masih memperbolehkan 1 orang keluarganya menjaga pasien.Namun bagi pembesuk keluarga pasien penderita demam, batuk dan pilek, tidak boleh memasuki rumah sakit.

"Penunggu pasien akan diberikan kartu tunggu  dan sebelum masuk ke area rumah sakit akan dilakukan pengukuran suhu tubuh oleh petugas," kata Eka Wesnawa.

Dia menambahkan pengunjung atau penunggu pasien wajib mencuci tangan sebelum masuk dan pada saat keluar dari area rumah sakit, pengunjung akan diskrinning atau deteksi dini oleh petugas.

"Sedangkan pasien rawat jalan atau poliklinik yang memasuki gedung rawat jalan hanya boleh diantar 1 orang pengantar,.Kecuali pasien berkebutuhan khusus. Kemudian anak dibawah umur 12 tahun dilarang masuk ke dalam lingkungan rumah sakit," ujar Eka. (Adv/MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020