Bupati Kabupaten Paser Yusriansyah Syarkawi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440 / 826 / Dinkes, tentang pencegahan penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) di daerah itu, karena melihat perkembangan kasus  tersebut begitu cepat.


Kepala Dinas Kesehatan Paser yang juga anggota Gugus Tugas Penanggulangan Covid 19, Amir Faisol mengatakan surat edaran tersebut ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser , Direktur Perusahaan BUMN/ Swasta, RSUD Panglima Sebaya, Camat, Puskesmas, dan pengurus tempat ibadah.

“Surat edaran tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan,” katanya di Tanah Grogot, Kamis (19/3)

Adapun dikeluarkan surat edaran  tersebut  berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 36 tentang Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada kondisi tertentu.

Amir Faisol menjelaskan inti surat edaran itu, diminta agar disosialisasikan ke masyarakat secara berjenjang mengenai Covid-19, dengan melibatkan lintas sektor, serta melakukan edukasi dengan media yang ada untuk meningkatkan kewaspadaan.

Selain itu juga diminta untuk menjaga area kerja dan fasilitas umum agar tetap bersih dengan desinfektan secara berkala, menyediakan akses cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum seperti pintu masuk, ruang rapat, dan toilet.

Menurutnya bagi pegawai atau tamu yang berkunjung, yang memiliki gejala batuk, pilek dan demam, diimbau menggunakan tisu dan masker. Stakeholder juga diminta dapat memasang pesan-pesan kesehatan di tempat-tempat strategis di area tempat kerja dan fasilitas umum.

"Kegiatan deteksi dini dan respon dilakukan di pintu masuk wilayah juga harus dilakukan untuk mengidentifikasi ada tidaknya pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP),"katanya.

Dia mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk terus memantau situs resmi WHO atau sumber lain dari Pemerintah yang dapat dipercaya dan mewaspadai rumor yang berkembang terkait Covid 19 ini.

Lanjut Amir Faisol,isi surat edaran itu juga dimbau untuk senantias menciptakan lingkungan yang kondusif, agar masyarakat tidak resah. Namun, kewaspadaan tetap harus ditingkatkan dengan membiasakan perilaku hidup sehat, membiasakan cuci tangan dengan air sabun, membatasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan.

“Juga menerapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan atas bagian dalam), membatasi berjabat tangan, menjaga jarak dengan orang yang sedang menderita batuk pilek dan demam, rajin berolahraga, mengkonsumsi makanan bergizi, menggunakan masker bila sedang batuk dan pilek, dan istirahat yang cukup dan idak mengkonsumsi alkohol dan tidak merokok,” tuturnya.

Kembali dia mengingatkan dalam surat edaran bupati tersebut diimbau masyarakat menunda perjalanan ke daerah atau wilayah yang terinfeksi Covid 19. Khusus bagi sekolah, diminta menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak siswa atau kegiatan di lingkungan sekolah seperti berkemah, studi dan wisata lain.

"Untuk sementara kegiatan belajar-mengajar diliburkan sejak 17 hingga 30 Maret 2020," ucapnya.

Lanjut Amir Faisol menutup sementara tempat-tempat yang berpotensi menyebabakan terjadi penyebaran penularan virus. Apabila menemukan atau mengalami gejala terjangkit Covid 19, segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat. (Adv/MC Kominfo Paser)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020