Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur telah membentuk satuan tugas (satgas) tambang dan hutan dalam rangka pengawasan sektor pertambangan dan hutan di wilayah setempat.
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim,Chaerul Amir menegaskan bahwa fokus kinerja dari satgas ini adalah penyelamatan sejumlah aset negara yang disinyalir dimanfaatkan dalam kegiatan usaha baik pertambangan maupun kehutanan.

"Kami akan mendata semua izin usaha tambang dan kehutanan di Kaltim, kalau ada yang bermasalah tentunya akan ditindak," kata Kajati Kaltim Chaerul Amir, di sela-sela kunjungannya ke Tana Paser, Jumat (13/03).

Dia membeberkan dalam kurun waktu satu hingga dua bulan pihaknya telah menemukan sejumlah kasus dari sektor tambang dan hutan.

“Di Kaltim dari 1.400 pemegang, sebanyak kurang lebih 400 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sampai saat ini bermasalah,” terang Chaerul.

Menurut Chaerul, banyak ditemukan perusahaan tambang ternyata tidak memiliki surat izin untuk melakukan aktivitasnya.

Selain itu, juga ditemukan sejumlah perusahaan tambang yang punya surat izin, namun melanggar ketentuan karena melakukan penambangan di luar dari izin yang diberikan.

“Punya izin tapi menambang di kawasan hutan negara, selain itu ada yang punya izin tapi masalah. Ada yang sama sekali tidak punya izin dan melakukan penambangan ilegal," paparnya.

Pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap aktivas jual beli batu bara yang teridentifikasi melanggar hukum.

“Seperti pembelian batu bara ilegal oleh sejumlah badan usaha,” jelasnya.

Pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap pengangkut batu bara yakni kapal tongkang yang memanipulasi data pengiriman barang.

“Contoh di tongkang ada tiga gunung, namun yang dilaporkan hanya 1 gunung, tentunya kejadian ini mengurangi pendapatan negara khususnya di sektor pajak, dan harus ditindak tegas," tutupnya.
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020