Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur mengingatkan pemerintah desa mengurangi kegiatan bimbingan teknis (bimtek), apalagi jika itu dilakukan di luar daerah karena memiliki kesan memakan banyak biaya.
 

"Bimtek boleh saja dilakukan, tapi harus ditelaah benar-benar dari sisi manfaat apa yang bisa berdampak bagi masyarakat luas, supaya biaya bimtek yang dikeluarkan bisa sebanding dengan manfaatnya," kata Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten PPU, Nurbayah di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kamis.

Hal itu ia sampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) se-Kabupaten PPU yang digelar di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemkab PPU, kata dia, sangat mendukung kegiatan penguatan kapasitas seperti bimtek sepanjang pesertanya merupakan orang-orang yang belum pernah mengikuti bimtek serupa, karena melalui bimtek tentu diharapkan kapasitas maupun keterampilannya akan meningkat.

Namun yang jadi masalah adalah, kata dia, jika bimtek sering dilakukan namun materi dalam bimtek juga masih sama atau mirip dengan sebelumnya, sementara pesertanya juga orang-orang yang sama sehingga hal ini diminta untuk dapat dihindari.

Dalam kesempatan itu, Nurbayah juga mengingatkan kembali tugas sekretaris desa sesuai yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84/2017 tentang Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Desa, yakni sekdes bertugas membantu kepala desa dalam menangani urusan administrasi desa.

"Tugas sekdes adalah melaksanakan ketatausahaan seperti merancang tata naskah, membuat surat menyurat, dan melakukan pengarsipan. Melaksanakan urusan umum seperti menyiapkan rapat, membuat buku aset desa, dan mencatat inventaris umum lain," katanya.

Sekdes juga bertugas melaksanakan urusan keuangan seperti memverifikasi keuangan desa baik pendapatan maupun belanja, mencatat penghasilan tetap kades dan perangkat desa hingga lembaga desa.

Sekdes ,  katanya, juga harus bisa melaksanakan perencanaan seperti menyusun dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), menyusun perencanaan tahun berikutnya, evaluasi hingga monitoring.

"Sekdes juga bertugas menyusun dan melaksanakan kebijakan yang tertuang dalam APBDes, membuat peraturan desa, mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan yang tertuang di APBDes, menyusun laporan pertanggungjawaban, dan melakukan verifikasi barang/jasa," demikian Nurbayah. 

 

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020