Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Ekonomi dan Pembangunan Hamdani menyebut kebijakan percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa dimaksudkan untuk mendorong bagaimana uang yang masuk ke desa dibelanjakan di masyarakat.


"Dana yang dibelanjakan baik dari APBN, APBD, maupun APBDes jadi investasi daerah dan memberi dampak menggerakan ekonomi masyarakat," ujar Hamdani saat menjadi keynote speech pada pemaparan Mendagri RI pada pembukaan Raker percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa, di Ballroom Hotel Mesra Samarinda, Selasa (25/2).

Terlebih kebijakan penyaluran dana desa sudah dapat dilakukan sejak awal Januari, sehingga uang yang ada bisa segera dibelanjakan di masyarakat.

Lebih lanjut dia menyebut prioritas penggunanan dana desa diatur berdasarkan Permendes PDTT No 11 2019 tentang prirotas penggunaan dana desa 2020.

Sasarannya memperkuat pondasi pembangunan desa dan SDM. Dana desa dapat dimanfaatkan untuk penetapan dan penegasan peta batas desa serta fokus pada penanganan stunting dan kegiatan ekonomi produktif.

Sementara Kasub Direktorat Fasilitas Kelembagaan Pendukung Perangkaf Desa Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri, Dedi Wanarman dalam laporannya menyebut kemendagri diamanahi melakukan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan penyelenggaraan Pemdes dengan sistematis.

"Raker salah satunya, bertujuan mengoptimalkan, mensinergikan pemerintah daerah dan forkompinda dalam rencana percepatan  penyaluran dan pengelolan dana desa untuk menciptakan ketahanan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat," katanya.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020