Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 2.576 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu.
"Setiap saya pergi ke desa, setiap saya pergi ke kampung, selalu disampaikan soal sengketa tanah. Kenapa itu terjadi? Karena rakyat tidak pegang sertifikat. Tanahnya ada, sertifikatnya enggak ada. Ini konflik sengketa lahan dimulai dari situ," ujar Presiden Jokowi melalui siaran pers Sekretariat Presiden yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Presiden mengatakan kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Sertifikat yang diserahkan menjadi bukti tertulis untuk mendapatkan pengakuan hukum.
Dalam penyerahan kali ini, sebanyak 1.256 sertifikat diserahkan untuk para penerima dari Kabupaten Bireuen, 600 sertifikat untuk penerima dari Kabupaten Aceh Utara, 600 sertifikat untuk Kota Lhokseumawe, dan 120 sertifikat untuk Kabupaten Bener Meriah.
Jokowi menjelaskan dahulu hanya sekira 500 ribu sertifikat yang dapat diterbitkan tiap tahunnya. Padahal, masyarakat yang belum memiliki sertifikat masih sangat banyak. Akibatnya sengketa-sengketa mengenai kepemilikan tanah kerap terjadi.
"Di seluruh Indonesia ini harusnya yang pegang sertifikat itu ada 126 juta, tetapi di 2015 yang pegang baru 46 juta. Artinya, masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Itu kenapa sengketa di mana-mana," kata dia.
Oleh karena itu, pada 2017, Presiden Jokowi memberikan target sebanyak lima juta sertifikat harus dapat diterbitkan. Setahun setelahnya atau pada 2018, target tersebut meningkat menjadi tujuh juta dan selanjutnya pada 2019 kembali meningkat menjadi sembilan juta sertifikat.
Dengan adanya percepatan penerbitan dan penyerahan sertifikat, Jokowi berharap sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.
Di kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menyampaikan di Provinsi Aceh diperkirakan terdapat kurang lebih 3,2 juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, baru 1,2 juta bidang tanah yang telah bersertifikat.
"Insya Allah sesuai petunjuk Bapak (Presiden Jokowi), kita akan upayakan seperti di daerah lain agar seluruh tanah di Aceh akan kita daftarkan paling lambat tahun 2024," katanya.
Hadir pula dalam acara penyerahan tersebut di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Setiap saya pergi ke desa, setiap saya pergi ke kampung, selalu disampaikan soal sengketa tanah. Kenapa itu terjadi? Karena rakyat tidak pegang sertifikat. Tanahnya ada, sertifikatnya enggak ada. Ini konflik sengketa lahan dimulai dari situ," ujar Presiden Jokowi melalui siaran pers Sekretariat Presiden yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Presiden mengatakan kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Sertifikat yang diserahkan menjadi bukti tertulis untuk mendapatkan pengakuan hukum.
Dalam penyerahan kali ini, sebanyak 1.256 sertifikat diserahkan untuk para penerima dari Kabupaten Bireuen, 600 sertifikat untuk penerima dari Kabupaten Aceh Utara, 600 sertifikat untuk Kota Lhokseumawe, dan 120 sertifikat untuk Kabupaten Bener Meriah.
Jokowi menjelaskan dahulu hanya sekira 500 ribu sertifikat yang dapat diterbitkan tiap tahunnya. Padahal, masyarakat yang belum memiliki sertifikat masih sangat banyak. Akibatnya sengketa-sengketa mengenai kepemilikan tanah kerap terjadi.
"Di seluruh Indonesia ini harusnya yang pegang sertifikat itu ada 126 juta, tetapi di 2015 yang pegang baru 46 juta. Artinya, masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Itu kenapa sengketa di mana-mana," kata dia.
Oleh karena itu, pada 2017, Presiden Jokowi memberikan target sebanyak lima juta sertifikat harus dapat diterbitkan. Setahun setelahnya atau pada 2018, target tersebut meningkat menjadi tujuh juta dan selanjutnya pada 2019 kembali meningkat menjadi sembilan juta sertifikat.
Dengan adanya percepatan penerbitan dan penyerahan sertifikat, Jokowi berharap sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.
Di kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil menyampaikan di Provinsi Aceh diperkirakan terdapat kurang lebih 3,2 juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, baru 1,2 juta bidang tanah yang telah bersertifikat.
"Insya Allah sesuai petunjuk Bapak (Presiden Jokowi), kita akan upayakan seperti di daerah lain agar seluruh tanah di Aceh akan kita daftarkan paling lambat tahun 2024," katanya.
Hadir pula dalam acara penyerahan tersebut di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020