Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Petugas Bea dan Cukai (BC) Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabea B Balikpapan berhasil menangkap kurir narkotika jenis heroin seberat 5,2 kg, berinisial TMJ.

"Tersangka TMJ kami amankan dengan barang bukti 10 bungkus heroin yang dikemas atau dibungkus rapi ke dalam spare parts atau suku cadang mobil jenis gasket atau packing untuk mesin mobil," kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur Oentarto Wibowo di Balikpapan, Senin (14/5).

Petugas mengamankan heroin seberat 5,2 kg senilai Rp10,4 miliar di Bandara Internasional Sepinggan di Balikpapan, Minggu (13/5).

TMJ yang masih berumur 17 tahun tiba di Balikpapan melalui penerbangan Air Asia pukul 11.10 Wita langsung dari Kuala Lumpur.

Petugas bergerak cepat. Setelah memeriksa TMJ di Balikpapan, aparat di Jakarta segera menangkap DN, ibu rumah tangga berusia 34 tahun yang diduga sebagai pemberi order kepada TMJ. DN ditangkap di rumahnya di Ciputat, Tangerang, Banten.

DN kemudian diterbangkan ke Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan Direktorat Serse Narkoba Polda (Dirserse Narkoba) Kaltim bersama dengan TMJ.

Sebelumnya, TMJ dicurigai petugas karena mengakui barang  bawaannya adalah gasket atau packing mobil, namun terlihat lebih berat dari seharusnya.

Menurut Oentarto, bila itu benar hanya packing atau gasket, maka beratnya hanya akan lebih kurang 600 gram.

"Gerak-gerik pelaku juga mencurigakan. Maka dia dan barang buktinya langsung kami tangkap untuk kemudian kami serahkan ke Dirserse Narkoba Polda Kaltim," tutur Oentarto Wibowo.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 102 huruf e jo pasal 103 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 112 ayat 2.

Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Disebutkan juga mereka terancam hukuman denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiganya.

Menurut  Oentarto, untuk sementara ini pihaknya tidak menyimpulkan apa-apa dan masih mengembangkan kasusnya bekerja sama dengan pihak kepolisian. Yang bisa dipastikan, katanya, bahwa barang seperti narkoba itu, apakah heroin atau sabu-sabu, punya konsumen yang banyak di Tanah Air.

"Demand-nya, kebutuhannya tinggi, dan itu memprihatinkan kita semua," tegasnya.

Sebelumnya, Januari silam, Oentarto dan anak buahnya juga mengamankan seorang kurir narkoba. Ling Ting Ting asal Kuala Lumpur, warganegara Malaysia, ditangkap di Bandara Sepinggan setelah bersikap mencurigakan saat melewati pemeriksaan.

Ling ternyata menyimpan tiga tabung sabu-sabu di dalam rahimnya dan dimasukkan melalui vagina.

Saat itu polisi sampai harus membawa Ling ke RS Siloam untuk minta bantuan dokter kandungan mengeluarkan tabung sabu-sabu di dalam vagina dan rahimnya tersebut. Sebelumnya Ling bahkan menjalani CT Scan untuk melihat posisi barang haram tersebut.   (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012