Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat secara resmi mengumumkan nama-nama calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang lolos tes tertulis dan wawancara yang ditetapkan dalam rapat pleno di kantor KPU Jumat pagi.


Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye mengatakan dari 16 kecamatan se-Kubar ada 143 orang yang dinyatakan lolos dan sudah ditetapkan peringkatnya dari 1-10 sesuai bobot nilai yang diperoleh dalam dua kali tes tersebut. 

Selanjutnya KPU meminta masyarakat memberikan tanggapan terhadap 143 calon PPK sebelum ditetapkan pada 29 Februari mendatang. jika ada calon yang terbukti melanggar aturan maka akan dicoret dari calon PPK meski begitu tanggapan warga harus dilengkapi bukti-bukti yang sah. 

"Jadi mulai 15 sampai 21 Februari masa itu kalau ada pihak atau masyarakat yang melihat calon PPK itu ada masalah maka dapat disampaikan kepada kami, namun tidak semerta merta dapat menggeser nama tersebut namun melalui bukti dan mekanisme yang ada," ujar Arkadius Hanye.

Calon PPK lanjut Arkadius bisa digugurkan jika terbukti aktif sebagai pengurus partai politik maupun mantan terpidana yang baru selesai menjalani hukuman penjara di bawah 5 tahun. 

Diketahui jumlah PPK untuk 16 kecamatan di Kubar ada 80 orang masing-masing 5 orang perkecamatan. mereka akan bertugas sekitar 9 bulan dalam pelaksanaan Pilkada Kubar tahun ini.

Pewarta: AHM/Mardans

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020