Puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam Lembaga Aksi Mahasiswa Peduli Pemimpin (LAMPIM) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kaltim.
 

Aksi Mahasiswa tersebut digelar untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit  Umum Daerah Taman Husada, Bontang, Kaltim.

Korlap aksi Lampim, Wirawan mengatakan, diduga pembangunan RS tersebut bermasalah, mengingat dalam laporan hasil audit BPK, masih tercatat ada denda keterlambatan yang belum dibayarkan.

"Kami menduga ada banyak indikasi dugaan penyimpangan anggaran daerah atau APBD Kota Bontang," ujar Wirawan.

Menurut Irwan, berdasarkan catatan lembaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2 Mei 2019 melelang pekerjaan konstruksi Rehab Sedang atau Berat Pembangunan Rumah Sakit Tipe D, senilai Rp 7,5 Miliar.

Sumber dana berasal dari APBD Kota Bontang tahun anggaran 2019 yang dikuasakan kepada Satuan Kerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang. Proyek tersebut dimenangkan PT Griya Fortuna Buun dengan penawaran Rp 11.225.720.798.

Proyek dikerjakan selama 175 hari kalender terhitung 2 Juli sampai 23 Desember 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyelesaian pekerjaan mengalami keterlambatan selama 23 hari. Saat diperiksa BPK belum dikenakan denda sebesar Rp 259.467.640.

Namun pekerjaan tersebut tak berjalan sebagai mana mestinya.

"Kami mendesak Kejati Kaltim segera mengusut tuntas proyek mangkrak RSUD Kota Bontang," tambah Iwan sapaannya.

Untuk diketahui proyek tersebut dimenangkan CV. Tajang Jaya asal Kutim, Sangatta. Dari pagu anggaran Rp 7,5 miliar, Harga Penawaran Sementara (HPS), 7.499.985.436 miliar.

Semantara CV. Tajang Jaya menawar Rp 7.401.548.414.

Lalu pada tahun yang sama, 17 Mei 2019 melelang pengadaan gedung dan bangunan Rumah Sakit BLUD.

Sumber dana APBD Kota Bontang 2019, Satuan Kerja Rumah Sakit Umum Daerah.

Proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 12,5 miliar dari harga penawaran sementara (HPS) Rp 12.445.323.025.

Proyek tersebut dimenangkan PT. Gemilang Utama Alen (PT. GUA) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Harga penawaran dari kontraktor PT. GUA senilai Rp 11.207.742.098.

Sebelumnya, pada 2 Juli 2018 Pemkot Bontang melelang pekerjaan fisik Klinik Rawat Jalan RSUD Taman Husada.

Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Bontang tahun 2018, Satuan Kerja RSUD, dengan nilai pagu anggaran Rp 12.409.321.923.

Hasil audit BPK Nomor : 15.c/LHP/XIX.SMD/V/2019 tanggal 20 Mei 2019, mencatat ada beberapa paket pekerjaan tersebut yang belum melunasi denda keterlambatan.

BPK merekomendasikan Walikota Bontang agar PPJ memotong denda keterlambatan dari sisa pembayaran termin terakhir sebesar Rp 1.127.697.621.

Dengan adanya tambahan anggaran tersebut Lampim menduga ada dugaan penyelewengan anggaran negara.

"Kami berharap kejaksaan turun tangan untuk selidiki adanya double anggaran proyek pembangunan RSUD Bontang," tegasnya.

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020