Balikpapan (ANTARA News Kaltim) - Pemkot Balikpapan akan mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kota itu dengan peraturan wali kota (perwali), yang akan dikeluarkan sebelum peringatan Hari Anti Tembakau, 31 Mei 2012.

"Draft atau rancangan perwali tersebut dari Dinas Kesehatan, kemudian kami sempurnakan, hanya ada sedikit revisi dari kami di Bagian Hukum. Tinggal sedikit perubahan," kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Balikpapan Daud Pirade di Balai Kota Balikpapan, Rabu (9/5).

Menurut Pirade, Perwali KTR itu akan mengatur hal lokasi yang akan dijadikan kawasan tanpa asap rokok seperti rumah sakit, tempat pendidikan, angkutan umum, dan ruang tertentu di kantor pemerintah dan swasta.

Sebaliknya, menurut Pirade, untuk penyedian kawasan merokok akan lebih jauh diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) KTR, termasuk sanksi hukum merokok di luar kawasan merokok," papar Pirade.

Perwali KTR ini juga bila diperlukan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah.

Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan menargetkan Perwali KTR ini akan disahkan pada akhir Mei 2012.  
"Ya kita harapkan sebelum Hari Anti Tembakau tanggal 31 Mei  Perwali itu sudah keluar," kata Kepala DKK Dyah Muryani.

Dalam Perwali KTR tersebut diatur kawasan mana yang menjadi prioritas KTR dan hak-hak masyarakat memperoleh lingkungan yang sehat, serta sanksi-sanksi yang akan diberikan pada masyarakat yang merokok di kawasan yang telah ditentukan sebagai kawasan tanpa rokok.

"Pada prinsipnya kami ingin melindungi lingkungan dan orang-orang yang tidak merokok dari asap rokok. Berbeda dengan minuman beralkohol, di mana dampak kesehatannya hanya dirasakan yang mengkonsumsi. Kalau asap rokok ini dampak kesehatannya juga dirasakan oleh mereka yang tidak merokok," ujar Dyah Muryani.

Di Balikpapan sejumlah kantor, baik pemerintah maupun perusahaan swasta telah menerapkan aturan ini sejak lama.

Di Total Indonesie, misalnya, karyawan perusahaan migas Indonesia yang sebagian sahamnya dimiliki Perancis itu, karyawan disediakan ruangan untuk merokok, karena hampir di seluruh tempat adalah kawasan dilarang merokok. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012