Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Penasihat hukum empat anggota Polres Nunukan yang menjadi terdakwa dalam terkait kasus penghilangan barang bukti sabu-sabu menilai dakwaan jaksa penuntut umum kabur.

Abdul Rais SH, penasihat hukum empat terdakwa saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Nunukan, Senin, mengatakan, dakwaan JPU tidak menjelaskan secara rinci soal keterlibatan kliennya dalam tuduhan keterlibatannya dalam penghilangan barang bukti dan berusaha menghalang-halangi proses penyidikan.

Empat dari lima terdakwa yang merupakan anggota Polres Nunukan itu adalah Briptu Yulianis Pabatan, Briptu Ikbal, Briptu David Haryanto Siregar serta AKP Bambang Setiono. Sedangkan satu terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, Bripka Agung Wahyudianto, anggota Sat Narkoba Polres Nunukan tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan itu.

Pasal berlapis yaitu primer pasal 114 (2) junto pasal 132 (1), subsuder pasal 114 (1) junto pasal 132 (1), lebih subsider pasal 112 (2) junto pasal 132 (1), dan lebih-lebih subsider pasal 138 dan lebih-lebih subsider lagi pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sangat tidak sesuai.

Sebab, kata Abdul Rais, apa yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan mekanisme dan kewenangannya terhadap barang bukti sabu-sabu seberat 1,2 kilogram tersebut dengan jabatannya.

Dakwaan jaksa bahwa keempat kleinnya telah melakukan pemufakatan jahat sehingga barang bukti hilang dan berusaha menghalang-halangi proses penyidikan, tidak tercermin di dalam pasal-pasal yang dikenakan.

"Dakwaan jaksa penuntut kabur karena tidak menjelaskan secara rinci keterlibatan keempat klien saya," kata Abdul Rais.

Soal penilainnya bahwa surat dakwaan jaksa batal demi hukum karena tidak dilengkapi dengan dijuntokannya pasal 55 KUHP. Padahal di dalam dakwaan jaksa dikatakan terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana walaupun pemeriksaannya dibagi tiga berkas.

Terkait dengan eksepsi AKP Bambang Setiono (Mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan), yang dianggap menyimpan dan menyembunyikan barang bukti sabu-sabu itu, Abdul Rais mengatakan memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti selaku kasat.

Dinilai dakwaan JPU kabur, Abdul Rais selaku PH keempat terdakwa ini meminta kepada majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH untuk menerima eksepsi yang diajukan tim PH terdakwa Yulianis, David dan Ikbal serta Bambang Setiono. Kemudian, meminta juga agar dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum dan memerintahkan kepada keempat terdakwa dilepaskan dari tahanan.

Menurut Abdul Rais, khusus untuk terdakwa Yulianis, Ikbal dan David hanyalah bawahan yang tentunya harus mengikuti perintah atasannya. Sehingga apabila dikenakan pasal tentang penghilangan BB dan menghalang-halangi proses penyidikan sangat tidak tepat.

"Semestinya jaksa menguraikan soal siapa yang menyuruh dan melakukan penghilangan dan penghambat proses penyidikan. Tapi itu tidak dilakukan oleh jaksa, makanya saya sebagai PH terdakwa menilai dakwaan itu kabur dan batal demi hukum," tambahnya.

Sidang tanggapan JPU terhadap eksepsi PN terdakwa akan dilakukan pada persidangan berikutnya pada Kamis (10/5). (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012