Niatan memberikan bantuan keuangan desa dari Pemprov Kaltim menunjukan titik terang. Usulan memberikan bantuan keuangan sebesar Rp100 juta bagi 841 desa se Kaltim tersebut mendapat respon positif Gubernur Kaltim dengan catatan harus sesuai ketentuan dan berbeda dengan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
"Prinsip, Pak Gubernur Kaltim Isran Noor setuju. Hanya saja kita diingatkan agar pemberian bantuan keuangan desa tersebut beda dengan uang-uang lain yang masuk ke desa agar termanfaatkan optimal," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi, di Samarinda, Selasa (14/1).
Menurutnya catatan tersebut penting karena seiring terbitnya UU No6/2014 tentang desa menempatkan desa berhak memperoleh dana dari beberapa sumber, sehingga perlu pengaturan agar tidak tumpang tindih.
Menurut UU Desa, pasal 72 ayat (1) pendapatan desa bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Bila memungkinkan, Jauhar berharap bantuan keuangan desa dari provinsi tersebut bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2021.
Jika dianggarkan setiap desa diberi bantuan keuangan sebesar Rp100 juta, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp84,1 milyar untuk mengakomodir 841 desa se Kaltim.
"Semoga bisa segera direalisasikan. Selain membantu desa mempercepat penyelesaian permasalahan pembangunan desa, juga menempatkan Pemprov Kaltim menjadi provinsi yang melaksanakan amanah UU memberikan perhatian bagi desa," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020
"Prinsip, Pak Gubernur Kaltim Isran Noor setuju. Hanya saja kita diingatkan agar pemberian bantuan keuangan desa tersebut beda dengan uang-uang lain yang masuk ke desa agar termanfaatkan optimal," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi, di Samarinda, Selasa (14/1).
Menurutnya catatan tersebut penting karena seiring terbitnya UU No6/2014 tentang desa menempatkan desa berhak memperoleh dana dari beberapa sumber, sehingga perlu pengaturan agar tidak tumpang tindih.
Menurut UU Desa, pasal 72 ayat (1) pendapatan desa bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota, Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Bila memungkinkan, Jauhar berharap bantuan keuangan desa dari provinsi tersebut bisa direalisasikan pada tahun anggaran 2021.
Jika dianggarkan setiap desa diberi bantuan keuangan sebesar Rp100 juta, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp84,1 milyar untuk mengakomodir 841 desa se Kaltim.
"Semoga bisa segera direalisasikan. Selain membantu desa mempercepat penyelesaian permasalahan pembangunan desa, juga menempatkan Pemprov Kaltim menjadi provinsi yang melaksanakan amanah UU memberikan perhatian bagi desa," harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2020