Biaya produksi pengolahan air bersih yang dikeluarkan Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, lebih besar dibandingkan dengan harga jual, kata Direktur PDAM Danum Taka Abdul Rasyid.
"Tarif dasar air bersih PDAM Danum Taka selama ini masih sangat rendah, sehingga nilai jual tidak seimbang dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan," ujar Abdul Rasyid ketika ditemui, Rabu.
"Karena biaya produksi pengolahan air bersih lebih besar dibanding harga jual ke pelanggan itu, maka kami berencana melakukan penyesuaian tarif dasar air bersih pada 2020, " ucapnya.
Idealnya tarif dasar air bersih menurut Abdul Rasyid, disesuaikan biaya pokok produksi pengolahan air bersih yang dikeluarkan PDAM Danum Taka sebesar Rp5.800 per meter kubik.
Namun harga jual air bersih tertinggi kepada pelanggan saat ini lanjut ia, hanya Rp3.500 per meter kubik sehingga belum menutupi biaya produksi pengolahan air bersih PDAM Danum Taka.
"Rendahnya tarif dasar air bersih itu membuat keuangan dan pelayanan PDAM Danum Taka belum bisa maksimal," ungkap Abdul Rasyid.
"Kami mengusulkan pada 2020 ada kenaikan tarif dasar air bersih sebesar Rp1.000 per meter kubik, untuk menyeimbangkan biaya produksi," katanya.
PDAM Danum Taka mengusulkan ada kenaikan tarif dasar air bersih kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD setempat pada 2020.
PDAM Danum Taka jelas Abdul Rasyid, tidak serta merta menaikkan atau melakukan penyesuaian tarif dasar air bersih tersebut karena akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pemerintah kabupaten dan DPRD.
Selain itu juga akan membicarakan rencana kenaikan tarif dasar air bersih itu dengan pemangku kepentingan lainnya, lembaga swadaya masyarakat serta pelanggan PDAM Danum Taka.
Abdul Rasyid berharap usulan penyesuaian tarif dasar air bersih tersebut disetujui, kenaikan tarif dasar air bersih itu untuk mengurangi anggaran penyertaan modal pada 2020 yang diberikan pemerintah kabupaten lebih kurang Rp9,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
"Tarif dasar air bersih PDAM Danum Taka selama ini masih sangat rendah, sehingga nilai jual tidak seimbang dengan biaya produksi yang harus dikeluarkan," ujar Abdul Rasyid ketika ditemui, Rabu.
"Karena biaya produksi pengolahan air bersih lebih besar dibanding harga jual ke pelanggan itu, maka kami berencana melakukan penyesuaian tarif dasar air bersih pada 2020, " ucapnya.
Idealnya tarif dasar air bersih menurut Abdul Rasyid, disesuaikan biaya pokok produksi pengolahan air bersih yang dikeluarkan PDAM Danum Taka sebesar Rp5.800 per meter kubik.
Namun harga jual air bersih tertinggi kepada pelanggan saat ini lanjut ia, hanya Rp3.500 per meter kubik sehingga belum menutupi biaya produksi pengolahan air bersih PDAM Danum Taka.
"Rendahnya tarif dasar air bersih itu membuat keuangan dan pelayanan PDAM Danum Taka belum bisa maksimal," ungkap Abdul Rasyid.
"Kami mengusulkan pada 2020 ada kenaikan tarif dasar air bersih sebesar Rp1.000 per meter kubik, untuk menyeimbangkan biaya produksi," katanya.
PDAM Danum Taka mengusulkan ada kenaikan tarif dasar air bersih kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD setempat pada 2020.
PDAM Danum Taka jelas Abdul Rasyid, tidak serta merta menaikkan atau melakukan penyesuaian tarif dasar air bersih tersebut karena akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pemerintah kabupaten dan DPRD.
Selain itu juga akan membicarakan rencana kenaikan tarif dasar air bersih itu dengan pemangku kepentingan lainnya, lembaga swadaya masyarakat serta pelanggan PDAM Danum Taka.
Abdul Rasyid berharap usulan penyesuaian tarif dasar air bersih tersebut disetujui, kenaikan tarif dasar air bersih itu untuk mengurangi anggaran penyertaan modal pada 2020 yang diberikan pemerintah kabupaten lebih kurang Rp9,5 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019