Nunukan (ANTARA News Kaltim) - Penyitaan dan pemusnahan terhadap sejumlah bahan makanan dan minuman yang ditemukan menggunakan zat kimia berbahaya di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, belum dilaksanakan karena kurangnya koordinasi dari instansi terkait.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop Kabupaten Nunukan, Hj Marnyalla Djollo SE, di Nunukan, Sabtu, mengaku pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Dinas Kesehatan bersama Tim Pengawasan untuk melakukan penyitaan dan pemusnahan.

Ia mengatakan, Disperindakop langsung turun ke lapangan melakukan pengecekan terkait adanya temuan zat kimia berbahaya oleh tim pengawasan makanan dan minuman.

Selanjutnya, katanya, Disperindakop juga telah menyurati pihak yang memproduksi atau memperjualbelikan makanan dan minuman berbahaya itu agar tidak dijual lagi barang yang terdeteksi itu.

Menurut dia, lokasi penemuan bahan makanan dan minuman berbahaya itu antara lain penjual es sirup di Jalan Rimba depan Gedung PKK Kabupaten Nunukan. "Sirup yang digunakan merupakan zat pewarna tekstil," katanya.

Sedangkan bolu kukus dan beras ketan hitam, ujarnya, ditemukan dijual di Pasar Tradisional Yamaker. Beras ketan hitam setelah diperiksa ternyata beras ketan putih yang direndam rodhamin B sehingga berwarna hitam.

Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan Ramsidah SKM MM, yang menegaskan bahwa surat yang dikirimkan Disperindagkop bukan sebagai surat perintah penyitaan dan pemusnahan.

Surat yang dibutuhkan tim yang terdiri dari Dinkes, Disperindakop, Satpol PP dan kepolisian adalah surat perintah penyitaan dan pemusnahan bukan rekomendasi dukungan, karena Disperindakop yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat penyitaan.

"Dinkes hanya berkewenangan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan makanan dan minuman apakah layak dikonsumsi atau tidak," katanya.  (*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012