Pemerintah Kabupaten Paser akan menerapkan Sistem Informasi Administrasi Aplikasi Kinerja ASN atau yang disingkat (Siap Kerja).Jika Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tak melaksanakan maka sanksinya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikurangi.
“Jika OPD tidak melaksanakan maka nilai TPP nya akan berkurang “ kata Asisten Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Arief Rahman, Kamis (21/11).
Ia mengatakan setiap OPD harus menerapkan aplikasi tersebut karena ada kaitannya dengan penerapan TPP yang diberlakukan tahun 2020 mendatang. Dalam aturan TPP, penilaian kinerja itu ditetapkan sebesar 60 persen ,dan 40 persen nya adalah dari tingkat kehadiran.
Aplikasi siap kerja merupakan sistem informasi penilaian kinerja yang mengatur target kinerja tahunan PNS, laporan realisasi kinerja bulanan, laporan penilaian prestasi kerja PNS yang terdiri dari SKP dan Perilaku Kerja Pegawai ( PKP ).
Menurutnya dari aplikasi tersebut bisa diketahui juga laporan realisasi kinerja tahunan. Semuanya sebagai dasar pembayaran TPP.
Arief menjelaskan aplikasi tersebut dibuat untuk mempermudah pengisian bobot nilai kinerja ASN yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Sebelumnya Pemkab Paser telah meluncurkan dua apilkasi lainnya yakni aplikasi sistem informasi cuti ASN berbasis elektronik atau SICABE dan aplikasi yang mengatur kenaikan gaji berkala secara elektronik atau E-KGB.
“Semuanya untuk mempermudah layanan administarasi kepegawaian,” ujar Arief Rahman. (MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019
“Jika OPD tidak melaksanakan maka nilai TPP nya akan berkurang “ kata Asisten Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Arief Rahman, Kamis (21/11).
Ia mengatakan setiap OPD harus menerapkan aplikasi tersebut karena ada kaitannya dengan penerapan TPP yang diberlakukan tahun 2020 mendatang. Dalam aturan TPP, penilaian kinerja itu ditetapkan sebesar 60 persen ,dan 40 persen nya adalah dari tingkat kehadiran.
Aplikasi siap kerja merupakan sistem informasi penilaian kinerja yang mengatur target kinerja tahunan PNS, laporan realisasi kinerja bulanan, laporan penilaian prestasi kerja PNS yang terdiri dari SKP dan Perilaku Kerja Pegawai ( PKP ).
Menurutnya dari aplikasi tersebut bisa diketahui juga laporan realisasi kinerja tahunan. Semuanya sebagai dasar pembayaran TPP.
Arief menjelaskan aplikasi tersebut dibuat untuk mempermudah pengisian bobot nilai kinerja ASN yang sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang penilaian prestasi kerja PNS.
Sebelumnya Pemkab Paser telah meluncurkan dua apilkasi lainnya yakni aplikasi sistem informasi cuti ASN berbasis elektronik atau SICABE dan aplikasi yang mengatur kenaikan gaji berkala secara elektronik atau E-KGB.
“Semuanya untuk mempermudah layanan administarasi kepegawaian,” ujar Arief Rahman. (MC Kominfo Paser)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019