Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur berharap Pemerintah Pusat segera memenuhi kebutuhan blanko Kartu Tenda Penduduk Elektronik (KTP-el)  untuk menuntaskan pendataan kependudukan di wilayah setempat.
 

Kepala Disdukcapil Januar Harlian Putera Lembang Alam,Senin  di Sangatta, mengatakan hingga saat ini Disdukcapil Kutim sudah merekam data 243.560 orang dari 289.095 penduduk wajib KTP-el.

"Jadi masih ada sebanyak 45.535 di antaranya belum melakukan perekaman data KTP-el, atau sekitar 20 persen," kata Januar.

Persoalan untuk menuntaskan data kependudukan tersebut, kata Januar, yakni karena masih ada warga yang belum melakukan perekaman dengan beragam persoalan, seperti kesibukan, ataupun karena lokasi tempat tinggalnya yang jauh.

Selain itu, kata Juaniar, ada masalah lain terkait KTP-el yakni terkait jatah distribusi blanko yang terbatas dari Pemerintah Pusat.

“Sekarang baru 171.519 orang yang mendapatkan blanko (KTP-el),” ujarnya.

Menyiasati hal tersebut, mau tak mau pihaknya harus mengeluarkan sebanyak 17.876 surat keterangan (suket). Sebagai pengganti sementara KTP-el.

Sebab administrasi kependudukan pasti selalu dibutuhkan oleh masyarakat. Data tersebut merupakan rekapitulasi Disdukcapil hingga 28 Oktober 2019.

“Hal itu (kekurangan blanko), terjadi bukan disebabkan Disdukcapil Kutim tidak mau memberikan blanko KTP-el, tetapi dari (Pemerintah) Pusat memberikan jatah blanko yang terbatas,” kata Januar.

Januar menambahkan bahwa pihaknya sering dijatah hanya ratusan blanko saja setiap bermohon kepada Pemerintah Pusat.

Karena keadaan tersebut, Disdukcapil terpaksa selalu mengeluarkan suket, walaupun pada kenyataannya kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

Pewarta: Wardi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019