Rakor Kelembagaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang diselenggarakan Biro Pemerintahan Perbatasan dan Otonomi Daerah (PPOD) Setprov Kaltim melalui Dana Dekonsentrasi disebut merupakan upaya menginventarisir masukan yang dapat disampaikan ke pemerintah pusat utamanya terkait posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.


“Rapat kali ini kita ingin menginventarisir kira-kira masukan apa yang akan disampaikan oleh Pemprov Kaltim kepada pemerintah pusat terkait dengan posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah,” ujar Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekprov Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat memberikan paparan pada rakor, di Ruang Rapat Lt 6 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/10).

Menurut dia, Undang Undang No 23/2014 tentang pemerintahan daerah yang diikuti terbitnya Peraturan Pemerintah No 33/2018 antara lain mengatur tentang posisi kedudukan gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang ada di daerah.

Dia berharap peraturan perundang undangan dimaksud benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik, maksudnya baik sisi kewenangan maupun pendanaan harus didukung oleh pemerintah pusat.

Sementara jika melihat rancangan usulan anggaran untuk dana menyangkut posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah diusulkan sekitar Rp225 miliar, jumlah tersebut jika dibagi 34 provinsi se Indonesia hanya sekitar Rp6,6 miliar perprovinsi.

Kemudian jika dibagi lagi dalam tugas pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten/kota angkanya akan semakin sedikit jika dibagi sekitar 500 lebih kabupaten/kota se Indonesia.

“Artinya apa. Ini harus diperkuat lagi agar amanat UU dan PP tentang tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan bupati/walikota sebagai tugas pembinaan dan pengawasan bisa terlaksana dengan baik,” katanya.

Rakor dihadiri Biro di lingkungan Setprov Kaltim dan perangkat daerah lingkup Kaltim yang terkait urusan pemerintahan, nampak hadir Kepala Biro PPOD Setprov Kaltim, Deni Sutrisno dan pejabat terkait.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019