Gubernur Kaltim, Isran Noor memberi apresiasi besar terhadap pola pendekatan pengawalan penggunaan Dana Desa (DD) yang dikerjasamakan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
 

Kerjasama Kemendes PDTT dan Kejagung RI merupakan skenario dalam upaya mewujudkan penggunaan DD secara efisien.

“Kemendes PDTT sangat diuntungkan dengan kerjasama melalui program "Jaga Desa" mampu menekan jumlah permasalahan penggunaan DD . Dari awalnya sekitar 300 kasus, sekarang hanya sisa 17 kasus,”  kata Gubernur Kaltim ,Isran Noor saat membuka Sosialisasi Reformasi (RB) Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas Dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa yang diselenggarakan Kemendes PDTT, di Balikpapan, Selasa (8/10) malam.

Keberhasilan dengan upaya pencegahan tersebut tentu menguntungkan negara. Tujuan negara menggelontorkan DD dengan jumlah besar untuk membangun desa diharapkan bisa terwujud.

Ia berharap pendekatan upaya pencegahan penyimpangan penggunaan DD bisa dilaksanakan hingga tataran daerah. Kejaksaan negeri bersama-sama pemerintah daerah melakukan upaya pencegahan penyimpangan penggunaan DD.

"Jadi kedepan tidak terjadi lagi keterlambatan-keterlambatan dalam pencairan dana desa di Provinsi Kaltim. Sebab kondisi  demikian merugikan dan menghambat laju pembangunan di desa, padahal dengan adanya Dana Desa dimaksudkan agar  percepatan ekonomi dan kesejahteraan di desa menjadi lebih baik,” harapnya.

Isran juga mengingatkan kepada para peserta yang hadir  untuk bersungguh-sungguh menyimak materi-materi yang disampaikan narasumber. 

Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Tatalaksana Kemendes PDTT, Undang ,Mugopal  mengatakan kerjasama Kemendes PDTT – Kejagung RI menunjukan penggunaan DD lebih tertib, tepat sasaran, tepat guna, dan tepat mutu.

Diakuinya pada awal pelaksanaan penggunaan Dana Desa banyak terjadi penyimpangan baik karena ketidak tahuan maupun karena ada niat. Sekarang pola penanganannya sudah semakin baik.

Sementara Wakil Kajati Kaltim, Sarjono Turin mengaku telah menyarankan Kejaksaan Negeri se Kaltim untuk berkoordinasi dengan Pengawas Internal Pemerintah dalam penegakan hukum proyek nasional di daerah, termasuk penggunaan Dana Desa.

“Sudah kami ingatkan Kejari jangan korek-korek masalah penggunaan Dana Desa yang tujuannya untuk melaksanakan pembangunan, memakmurkan masyarakat, dan meningkatkan perekonomian desa. Mari kita kawal bersama agar tujuan bisa tercapai,” akunya.

Nampak hadir pada Sosialisasi Reformasi Birokrasi Penguatan Nilai Akuntabilitas Dalam Tata Kelola Penggunaan Dana Desa tersebut  di antaranya Direktur B Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Yusuf, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemendes PDTT, Bonivisius Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota se Kaltim.

Selain itu Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi beserta jajaran, Tim Leader KPW Kaltim, Kepala DPMD Kabupaten se Kaltim, dan para Tenaga Pendamping Profesional.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019