Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Sosialisasi Peningkatan Pemahaman aparatur Pemprov Kaltim terhadap UU 30/2014 tentang administrasi pemerintahan yang dibuka oleh Wakil Gubernur Hadi Mulyadi,Jumat (4/10).


"Sosialisasi lebih pada upaya peningkatan pemahaman aparatur di lingkungan Pemprov Kaltim terhadap pelaksanaan UU No 30/2014," katanya.

Pada intinya  katanya mengharapkan semua aparatur dapat memahami isi UU tersebut agar menjadi pegangan dalam mengambil keputusan dan kebijakan administrasi.

Lebih lanjut, Hadi menyebutkan pentingnya pemahaman  terhadap UU No.30/2014 karena peraturan di pusat terkadang tumpang tindih. Jangankan peraturan menteri, peraturan pemerintah, undang-undang bahkan UUD 1945 pun masih bisa diamandemen.

“Itu semua penting  tapi yang paling penting harus bekerja dengan kerja ikhlas, kerja dengan cinta, dan kerja sama yang baik,” ujarnya.

Sementara kegiatan sosialisasi itu menghadirkan nara sumber dari pusat, yaitu dari Kementerian PAN, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Salah satu inti dari sosialisasi  yang disampaikan nara sumber dari kementerian PAN-RB  adalah tentang arahan Presiden RI terkait dengan UU 30/2014 yakni kebijakan aparat tidak mudah dipidana, polisikan dan jaksa harus mampu membedakan tindakan mencuri dengan tindakan administrasi.

Pewarta: Arif Maulana

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019