Gaji aparat desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan dinaikkan mulai 2020, kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD setempat Dul Azis.

"Tapi kenaikan gaji aparat desa itu tidak sampai 100 persen, seperti tuntutan mereka," ungkap Dul Aziz ketika ditemui, Senin.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga hanya menaikkan gaji pokok aparat desa, namun untuk insentif atau tunjangan tidak dinaikkan.

Pemerintah kabupaten menurut Dul Azis, merespon tuntutan kenaikan gaji aparat desa, tetapi besaran kenaikan gaji tersebut disesuaikan kemampuan dana desa masing-masing.

Dari hasil kajian dana desa di masing-masing desa lanjut ia, tidak mencukupi untuk menaikkan gaji para aparat desa itu mencapai sebesar 100 persen.

Saat ini gaji kepala desa sebesar Rp3 juta per bulan, gaji sekretaris desa Rp2,35 juta per per bulan dan gaji Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) sebesar Rp2,2 juta per bulan.

Untuk gaji perangkat desa lainnya meliputi kepala seksi, kepala urusan dan kepala dusun sebesar Rp1,75 juta per bulan.

"Gaji kepala desa akan dinaikkan dari Rp3 juta menjadi Rp3,5 juta per bulan dan Ketua BPD dari Rp2,2 juta menjadi Rp2,35 juta per bulan," ujar Dul Azis.

"Gaji sekretaris dan perangkat desa lainnya juga naik, tapi besarannya bervariasi disesuaikan dana desa masing-masing," ucapnya.

Kenaikkan gaji aparat desa tersebut mulai berlaku pada 2020, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menyusun peraturan bupati yang mengatur mengenai hak para aparat desa di daerah itu.

Aparat desa menuntut kenaikan gaji dan insentif 100 persen, sebab Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menaikkan dana operasional RT (rukun tetangga) dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta per bulan yang akan mulai disalurkan pada 2020.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019