Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan identifikasi atau pendataan lahan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, calon ibu kota negara baru di Kalimantan Timur

Camat Sepaku Risman Abdul saat dihubungi, Jumat membenarkan, Kementerian ATR/BPN melakukan identifikasi atau pendataan lahan di wilayah Kecamatan Sepaku 3 hingga 12 September 2019.

Presiden Joko Widodo mengumumkan ibu kota negara akan dipindah, yakni sebagian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur.

Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Pendataan lahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN di wilayah Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan dan Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku," ungkap Risman Abdul.

Informasinya tim survei Kementerian ATR/BPN tersebut, lanjut dia, mencari keluasan lahan di dua desa dan satu kelurahan di Kecamatan Sepaku tersebut sekitar 7.000 hektare.

Pendataan lahan warga di tiga wilayah permukiman itu meliputi kepemilikan lahan usaha beserta bangunannya. Dan lahan milik negara yang dikelola PT ITCI Hutani Manunggal juga diidentifikasi.

PT ITCI Manunggal Hutani mengelola lahan milik negara yang masuk wilayah Kecamatan Sepaku, dengan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanam industri seluas 41.219,97 hektare.

Namun Risman Abdul menyatakan, belum mengetahui pendataan atau identifikasi lahan tersebut, apakah untuk lokasi pusat ibu kota negara baru, sebab belum ada penjelasan dari Kementerian ATR/BPN.

"Warga sudah didata kepemilikan lahan oleh tim survei Kementerian ATR/BPN, sampai mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK)," ujar Kepala Desa Bukit Raya Sunoto ketika dihubungi terpisah.

Ia menimpali lagi, tim survei ke lapangan mengecek nama kepemilikan tanah kemudian menentukan titik dan luasan, setelah data diinput dilaporkan ke Pemerintah Pusat, dan belum ada penjelasan dari pendataan lahan warga tersebut.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019