Sangatta (ANTARA News Kaltim) - Kejaksaan Negeri Sangatta, Kutai Timur, secara intensif menyelidiki dugaan kasus penyimpangan dana Yayasan Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) senilai Rp2,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan didampingi Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Dodi Gazali Emil, di ruang kerjanya, Kamis (22/3) mengatakan, mantan anggota DPRD Kutai Timur yang juga salah satu pengurus Yayasan STAIS, diduga ikut terlibat.
Dana hibah senilai Rp2,3 miliar tersebut disinyalir tidak masuk ke Rekening STAIS, sehingga diduga disalahgunakan oleh pengurus yayasan yang menaungi STAIS.
Kajari mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan, namun kuat harapan untuk dinaikkan menjadi penyidikan karena bukti dan keterangan saksi sangat mendukung untuk naik ke penyidikan.
"Sudah delapan orang yang kami mintai keterangan. Dari keterangan orang-orang tersebut memang terindikasi ada penyalahgunaan dana senilai Rp2,3 miliar," katanya Kajari tanpa menyebut nama-nama yang dicurigai dan yang sudah diperiksa.
Ia belum mau menyebutkan nama-nama tersebut namun yang jelas adalah orang-orang yang berada di sekitar Yayasan dan perguruan tinggi STAIS, mulai dari pengurus yayasan, termasuk pimpinan di perguruan tinggi STAIS.
Dikatakannya, koronologi kasus ini yakni tahun 2011 STAIS mendapat anggaran hibah dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) murni Rp5 miliar. Dan dari APBD- Perubahan senilai Rp700 juta.
Dana itu setelah dilakukan pemeriksaan, dari total Rp5,7 miliar, tetapi yang masuk dalam operasional STAIS hanya sebesar Rp3,4 miliar.
"Mantan anggota DPRD itu yang kami duga ikut bertanggung jawab atas dana hibah Rp2,3 miliar. Tetapi dia belum diminta keterangan karena sudah di luar daerah. Kami belum melakukan pemanggilan, tunggu saat nanti," ujarnya.
Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) adalah perguruan tinggi yang dibangun oleh yayasan yang didirikan Pemkab Kutai Timur sejak tahun 2007, saat H Awang Faroek Ishak menjadi bupati dengan Direktur Dr Siti Muriah.
Sejak awal berdiri, STAIS mendapatkan dana hibah hingga miliaran rupiah setiap tahunnya melalui APBD II Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan pengurus sebagian besar adalah pejabat dan pegawai negeri sipil dan anggota DPRD Kutai Timur. ***1***
(T.KR-ADI/B/A041/A041) 23-03-2012 05:03:49
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangatta, Didik Farkhan didampingi Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Dodi Gazali Emil, di ruang kerjanya, Kamis (22/3) mengatakan, mantan anggota DPRD Kutai Timur yang juga salah satu pengurus Yayasan STAIS, diduga ikut terlibat.
Dana hibah senilai Rp2,3 miliar tersebut disinyalir tidak masuk ke Rekening STAIS, sehingga diduga disalahgunakan oleh pengurus yayasan yang menaungi STAIS.
Kajari mengatakan, kasus itu masih dalam penyelidikan, namun kuat harapan untuk dinaikkan menjadi penyidikan karena bukti dan keterangan saksi sangat mendukung untuk naik ke penyidikan.
"Sudah delapan orang yang kami mintai keterangan. Dari keterangan orang-orang tersebut memang terindikasi ada penyalahgunaan dana senilai Rp2,3 miliar," katanya Kajari tanpa menyebut nama-nama yang dicurigai dan yang sudah diperiksa.
Ia belum mau menyebutkan nama-nama tersebut namun yang jelas adalah orang-orang yang berada di sekitar Yayasan dan perguruan tinggi STAIS, mulai dari pengurus yayasan, termasuk pimpinan di perguruan tinggi STAIS.
Dikatakannya, koronologi kasus ini yakni tahun 2011 STAIS mendapat anggaran hibah dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) murni Rp5 miliar. Dan dari APBD- Perubahan senilai Rp700 juta.
Dana itu setelah dilakukan pemeriksaan, dari total Rp5,7 miliar, tetapi yang masuk dalam operasional STAIS hanya sebesar Rp3,4 miliar.
"Mantan anggota DPRD itu yang kami duga ikut bertanggung jawab atas dana hibah Rp2,3 miliar. Tetapi dia belum diminta keterangan karena sudah di luar daerah. Kami belum melakukan pemanggilan, tunggu saat nanti," ujarnya.
Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta (STAIS) adalah perguruan tinggi yang dibangun oleh yayasan yang didirikan Pemkab Kutai Timur sejak tahun 2007, saat H Awang Faroek Ishak menjadi bupati dengan Direktur Dr Siti Muriah.
Sejak awal berdiri, STAIS mendapatkan dana hibah hingga miliaran rupiah setiap tahunnya melalui APBD II Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan pengurus sebagian besar adalah pejabat dan pegawai negeri sipil dan anggota DPRD Kutai Timur. ***1***
(T.KR-ADI/B/A041/A041) 23-03-2012 05:03:49
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012