Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Disetujuinya Raperda terkait anak yatim piatu tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dinyatakan pada Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD terhadap 2 Raperda Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan 2 Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis.

"Tanggapan pemerintah kabupaten serta enam fraksi DPRD dalam rapat parpurna menyatakan bahwa menyetujui Raperda terkait anak yatim piatu itu disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda," kata Ketua DPRD Nanang Ali ketika ditemui usai rapat paripurna.

Dengan adanya payung hukum terhadap jaminan kesejahteraan dan perlindungan anak yatim piatu lanjut ia, akan memberikan perlindungan kepada anak yatim piatu secara maksimal karena menjadi urusan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Pemerintah kabupaten wajib dan bertanggung jawab memberikan jaminan kesejahteraan serta perlindungan kepada anak yatim piatu," jelas Nanang Ali.

"Jadi harus ada payung hukum dalam bentuk peraturan daerah sebagai kepastian hukum dalam memberikan jaminan dan perlindungan anak yatim piatu," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Anak yatim piatu menurut Nanang Ali, merupakan anak yang harus diperhatikan serta dipenuhi kebutuhan dasarnya, terutama pendidikan dan kesehatan sampai mereka dewasa.

Sehingga tegasnya, sangat dibutuhkan adanya jaminan kesejahteraan dan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta masyarakat secara menyeluruh dan terpadu.

Selain Raperda anak yatim piatu, Reperda inisiatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tentang Tarif Angkut Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Penajam Paser Utara juga disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna tersebut yakni, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah.

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 mengenai Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka yang diajukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, juga disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019