Ketua Pansus DPRD Kaltim pembahas Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Sarkowi V Zahry mengungkapkan Bappeda dan Organisasi Perangkat Daerah akan mempunyai peran penting jika Raperda RPPLH disahkan.
Menurut Sarkowi, Perda ini berkaitan dengan RPJMD dan RPJPD, sehingga pelaksanannya dilakukan oleh Bappeda sangat penting dalam pelaksanaannya.
Ia mengatakan, semua masukan dalam uji publik akan di input dan dijadikan bahan referensi dan penajaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Lalu kemudian hasilnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Selama ini di Kemendagri pihaknya selalu detail memeriksa, dokumen dari awal hingga akhir diperiksa. Selain itu soal disahkan tidak otomatis setelah disahkan maka disetujui oleh Kemendagri,” kata Sarkowi.
Sarkowi menerangkan setelah disahkan akan ada waktu bagi Kemendagri nantinya bisa mengevaluasi dan meminta klarifikasi kembali terkait Perda yang telah disahkan.
Sehingga ada proses-proses yang akan dilalui lagi yang sifatnya materi untuk kemudian diklarifikasi kembali oleh Kemendagri jika diperlukan.
“Hal ini terjadi pada salah satu Perda yang telah disahkan DPRD Kaltim sekitar empat bulan lalu, ternyata baru sebulan lalu Kemendagri meminta kita melakukan klarifikasi. Nantinya klarifikasi kepada Kemendagri bisa ditangani baik melalui pansus maupun komisi yang membidangi,” pungkas Sarkowi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019