Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran Narkoba.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kaltim Gede Yusa di Samarinda, Kamis, mengatakan, sesuai dengan Permendagri No 42 tahun 1972 tugas satuan perlindungan masyarakat (Linmas) salahnya dapat melalukan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan deteksi dini.

Gede berharap, fungsi Linmas ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pihak termasuk para kepala desa dan lurah untuk meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkoba

"Selain membantu pemerintah memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, fungsi Linmas juga memeriksa warga yang bermalam 24 jam dan belum melapor ke ketua RT, sehingga kegiatan tersebut dapat meminimalisir P4GN termasuk penyalahgunaan lem (inhalan) di masing-masing lingkungan masyarakat," kata Gede Yusa.

Dia berharap seluruh kepala desa dan kelurahan dapat memanfaatkan dan melibatkan Linmas secara maskimal dalam P4GN.

Satpol PP provinsi siap mendukung berbagai kegiatan untuk bersama-sama memerangi narkoba, termasuk sinergi dengan dinas dan instansi terkait, baik provinsi kabupaten/kota akan lebih maksimal hasilnya.

Menurut Gede, sosialisasi terkait keterlibatan Linmas dalam membantu P4GN maupun inhalan sudah sering dilakukan setiap kali ada kesempatan.

Salah satunya, sejumlah anggota Satpol PP diberi waktu sebagai pembina upacara setiap sekolah, kesempatan tersebut siswa siswi diberikan edukasi dalam memerangi narkoba.

"Untuk P4GN semua harus terlibat, oleh karena itu kita harus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dengan seluruh lapisan masyarakat, sekolah-sekolah dari berbagai tingkatan, untuk bersama-sama meminimalisir peredaran gelap narkoba. Kita harus perangi narkoba karena dapat merusak generasi bangsa," kata Gede Yusa.*
 

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019