Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melakukan penataan aset yang ada di seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

"Aset yang ada di setiap OPD atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus diinventaris," kata Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Amrullah ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Sehingga, lanjut ia, seluruh OPD atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara diminta melakukan penataan aset.

"Seluruh SKPD diminta segara melakukan sensus terhadap aset yang ada atau dimiliki, karena harus diinventaris dengan jelas," ujar Amrullah.

Penataan aset di setiap OPD tersebut menurut dia, sebagai upaya perbaikan manajemen Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, khususnya menyangkut aset daerah.

"Semua aset di setiap SKPD yang dinilai tidak lagi memiliki nilai ekonomis harus segera dilaporkan," tegas Amrullah.

Ia menimpali lagi, setelah aset daerah yang sudah tidak memiliki nilai ekonomis tersebut dilaporkan, dilanjutkan dalam penghapusan aset.

Secara administrasi penataan aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ungkap Amrullah, saat ini belum ditangani secara maksimal.

"Masih ada aset daerah yang tercatat dalam sistem Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tetapi kondisinya rusak berat," ucapnya.

"Pembaharuan data aset diperlukan sebagai laporan kinerja Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara," tambah Amrullah.

Ia menyatakan, penataan aset di setiap OPD atau SKPD tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019