Delapan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengusulkan perubahan status menjadi desa kepada pemerintah kabupaten, kata Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Alimuddin.

"Delapan kelurahan tersebut di antaranya  Sepan, Riko dan Kelurahan Jenebora," ujar Alimuddin ketika dihubungi Sabtu.

Tujuan usulan perubahan status kelurahan menjadi desa tersebut, menurut dia, untuk efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menjawab aspirasi masyarakat yang berkeinginan perubahan status kelurahan menjadi desa itu, Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara melakukan kajian pendahuluan.

"Kami lakukan terlebih dahulu kajian untuk usulan perubahan status kelurahan menjadi desa, sekaligus menganalisa potensi pemekaran desa," kata Alimuddin.

Kajian perubahan status kelurahan menjadi desa itu dilakukan menyeluruh di 24 kelurahan di wilayah Penajam Paser Utara.

Bapelitbang Kabupaten Penajam Paser Utara juga melakukan analisa potensi pemekaran desa di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang saat ini ada 30 desa.

"Analisa potensi pemekaran desa yang dilakukan Bapelitbang itu dengan melihat luas wilayah dan jumlah penduduk," ucap Alimuddin.

Seluruh kajian pendahuluan menyangkut perubahan status kelurahan menjadi desa, serta potensi pemekaran desa, untuk memenuhi manajeman Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kegiatan tersebut, lanjut Alimuddin, juga seiring dengan rencana pembangunan jembatan dan jalan yang menghubungkan Kabupaten Penajam Paser Utara dengan sejumlah daerah di Kalimantan Timur.

"Adanya rencana pembangunan jembatan penghubung dan jalan penghubung serta pemindahan ibu kota negara, perlu dilakukan kajian pendahuluan terkait desa/kelurahan," katanya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019