Fakta baru terungkap di sidang perkara pemalsuan keterangan kepemilikan tanah dikuasai negara dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Suyanto, yakni kesaksian bahwa lahan tersebut digunakan untuk penambangan batu bara.

"Kami hadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan pemalsuan keterangan kepemilikan tanah dikuasai negara," kata Koordinator Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, Budi Susilo ketika ditemui, Jumat.

Kedua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum tersebut yakni Daniel Evert Togar dari pihak pelapor PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS), dan pegawai Kelurahan Buluminung Rolan Beteh.

Dalam kesaksiannya Daniel Evert Togar menjelaskan, PT KMS mengalami kerugian dari adanya pemalsuan keterangan kepemilikan tanah dikuasai negara itu, karena lahan digunakan untuk penambangan batu bara, dengan kerugian meteriil miliaran rupiah.

Penambangan batu bara di atas lahan PT KMS yang memiliki serifikat HGU atau hak guna usaha tersebut dilakukan oleh PT Ena Sarana Energi.

Keterangan Daniel Evert Togar juga menyebutkan, sebelumnya beberapa kali PT Ena Sarana Energi meminta izin untuk melakukan penambangan batu bara di atas lahan PT KMS, namun tidak diberikan izin.

Kemudian pada 2010 terbitlah 46 surat kesaksian kepemilikan tanah dikuasai negara yang ditandatangani Suyanto, yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Penajam.

Dengan adanya surat kesaksian kepemilikan tanah dikuasai negara menurut Daniel Evert Togar dalam persidangan, lahan seluas 111 hektare PT KMS digunakan untuk penambangan batu bara oleh PT Ena Sarana Energi.

PT KMS yang sebelumnya bernama PT Majapahit telah memberikan ratusan juta rupiah untuk mengganti tanam tumbuh masyarakat pada 1995, serta ratusan juta rupiah untuk kepedulian pemberdayaan warga sekitar pada 2001.

Dari persidangan tersebut juga ditemukan bukti baru, surat kesaksian kepemilikan tanah dikuasai negara yang diterbitkan tersebut banyak keganjilan, dan disita untuk dijadikan barang bukti.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara kata Budi Susilo, akan menghadirkan sebanyak lima sampai enam saksi pada sidang selanjutnya yang akan digelar pada Kamis (18/7) dan Jumat (19/7), total saksi yang akan dihadirkan sekitar 17 orang.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019