Pengadikan Negeri (PN) Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang mulai dioperasikan akhir Oktober 2018 hingga saat ini sudah menangani 154 perkara pidana umum, dan sebanyak 56 perkara telah mendapat putusan atau vonis.

"Sejak akhir Oktober 2018 sampai sekarang, kami sudah menerima lebih kurang 152 perkara pidana umum biasa, serta dua pidana anak," kata Ketua PN Penajam Anteng Supriyo ketika ditemui, Rabu.

"Perkara pidana umum yang diterima, diperiksa dan diadili PN Penajam sepanjang 2018-2019 mencapai 154 kasus," ujarnya.

Dari jumlah perkara pidana umum yang disidangkan tersebut, menurut Anteng, 56 kasus telah diputus atau divonis, dan kasus lainnya masih proses sidang.

"Sisanya sekitar 98 kasus, saat ini masih proses persidangan. Putusan yang dijatuhkan bervariasi paling tinggi kasus narkoba yakni tujuh tahun kurungan," jelasnya.

Perkara yang dilimpahkan ke PN Penajam dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara, kata dia, di antaranya aborsi, perlindungan anak dan perempuan, narkoba serta perjudian dan pemalsuan.

"Ada juga kasus pidana dengan terdakwa anak di bawah umur dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara kepada PN Penajam," ungkapnya.

Perkara pidana terbanyak yang ditangani PN Penajam yakni tindak pidana narkotika/psikotropika mencapai 54 kasus.

"Dari jumlah itu, 39 perkara narkoba sudah putus, sisanya 14 kasus lagi masih proses persidangan," ucap Anteng.

Dari 39 perkara narkotika yang telah diputus atau divonis tersebut, satu perkara sedang proses mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda.

Anteng Supriyo mengharapkan agar masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara lebih melek atau mengerti hukum agar tidak terlibat perkara hukum ke depannya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019