Samarinda (ANTARA News Kaltim) - Ketua DPRD Kota Samarinda, Siswadi, mengecam keras modus baru pengambilan batu bara secara ilegal dengan dalih pembangunan perumahan di wilayah "Kota Tepian" tersebut.
"Kita lihat di Kecamatan Palaran, Sempaja dan daerah lain, hampir semua pembangunan perumahan --itu plangnya--, tetapi batu baranya diambil duluan, ini modus baru," ujarnya kepada wartawan usai memimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Samarinda dengan acara Pidato Hari Jadi Kota Samarinda ke-344 dan HUT Pemkot Samarinda ke-52 oleh Wali Kota Samarinda di Samarinda, Selasa.
Ia menyayangkan pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kota Samarinda yang terkesan diam saja terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan tersebut.
"Ada apa ini, mereka (pihak pembangun perumahan) berdalih mengupas lahan dulu lalu mengambil batu baranya, aturan dari mana itu," ujarnya.
Ia mempertanyakan pihak Distamben yang mengeluarkan Surat Izin Asal Barang (SKAB) di luar area Kuasa Pertambangan (KP).
"Mengapa bisa lolos, ini kan merusak lingkungan," katanya.
Karena itu, ujarnya, tanpa menafikan berbagai keberhasilan yang telah dicapai Pemkot Samarinda, persoalan tersebut harus dicarikan solusinya
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan, tidak semua izin pertambangan atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dikeluarkan oleh wali kota, tetapi ada juga yang dikeluarkan oleh pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan juga oleh pihak provinsi.
"Tetapi kita punya komitmen untuk mengatasi masalah lingkungan yang disebabkan tambang batu bara," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012
"Kita lihat di Kecamatan Palaran, Sempaja dan daerah lain, hampir semua pembangunan perumahan --itu plangnya--, tetapi batu baranya diambil duluan, ini modus baru," ujarnya kepada wartawan usai memimpin Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Samarinda dengan acara Pidato Hari Jadi Kota Samarinda ke-344 dan HUT Pemkot Samarinda ke-52 oleh Wali Kota Samarinda di Samarinda, Selasa.
Ia menyayangkan pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kota Samarinda yang terkesan diam saja terhadap permasalahan yang terjadi di lapangan tersebut.
"Ada apa ini, mereka (pihak pembangun perumahan) berdalih mengupas lahan dulu lalu mengambil batu baranya, aturan dari mana itu," ujarnya.
Ia mempertanyakan pihak Distamben yang mengeluarkan Surat Izin Asal Barang (SKAB) di luar area Kuasa Pertambangan (KP).
"Mengapa bisa lolos, ini kan merusak lingkungan," katanya.
Karena itu, ujarnya, tanpa menafikan berbagai keberhasilan yang telah dicapai Pemkot Samarinda, persoalan tersebut harus dicarikan solusinya
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan, tidak semua izin pertambangan atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKB2B) dikeluarkan oleh wali kota, tetapi ada juga yang dikeluarkan oleh pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan juga oleh pihak provinsi.
"Tetapi kita punya komitmen untuk mengatasi masalah lingkungan yang disebabkan tambang batu bara," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012