Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memberikan rekomendasi sanksi berat kepada tiga pegewai negeri sipil (PNS) yang mangkir atau tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa keterangan.


Wakil Ketua Tim Etik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan, dari hasil evaluasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat, diputuskan ketiga PNS indisipliner direkomendasikan diberikan sanksi berat.

"Rekomendasi itu telah diberikan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara," tambahnya.

Rekomendasi sanksi berat kepada tiga PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar disiplin jam kerja tersebut lanjut Alimuddin, diputuskan melalui rapat evaluasi.

Laporan indisipliner ketiga ASN tersebut dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara sekitar awal 2019.

Gaji ketiga PNS yang bolos atau absen kerja melebihi ketentuan yang telah ditetapkan tersebut juga dihentikan sejak Januari 2019.

PNS yang dilaporkan tidak masuk kerja melebihi 46 hari kerja tanpa keterangan tersebut dua pejabat eselon IV (kepala seksi) di lingkungan Kelurahan Lawe-Lawe dan Kelurahan Sepan.

Dokter spesialis berstatus ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara juga dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan melebihi batas waktu yang ditentukan.

Ketiga PNS atau ASN tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin Pegawai.

"Sesuai regulasi menyangkut disiplin pegawai, PNS yang melakukan pelanggaran pegawai tidak masuk kerja dapat dikenakan sanksi berat," ujar Alimuddin yang juga sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Rekomendasi sanksi terhadap ketiga ASN yang melanggar disiplin jam kerja tersebut, menurut dia diserahkan kepada kepala daerah untuk memutuskan pemberian sanksi.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2019